Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
    8 jam lalu
    Untuk Kurangi Kemacetan, Jalan Tengku Sulung Segera Dilebarkan
    9 jam lalu
    BP Batam Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Usaha Terkait PTSP dan OSS
    9 jam lalu
    Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
    9 jam lalu
    Belasan Ribu Hewan Kurban Telah Diperiksa Kesehatannya oleh DKPP Batam
    24 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
    9 jam lalu
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    2 hari lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    2 hari lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Buku Ajar Lokal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    5 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sanksi Buat Pedagang yang Jual MinyaKita di Atas Rp14 Ribu

Editor Admin 3 tahun lalu 2.6k disimak

PEMERINTAH akan mengenakan sanksi administratif bagi pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Daftar Isi
1. Pedagang bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha 2. Kemendag pantau penjualan MinyaKita dengan ketat 3. Kemendag blokir 6 ribu tautan penjualan MinyaKita online

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Sanksi tersebut juga akan dikenakan bagi penjualan MinyaKita di atas HET secara online, misalnya di media sosial atau di platform e-commerce.

1. Pedagang bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha

Dalam PP nomor 80 tahun 2019 sanksi administratif itu bertingkat, dapat berupa peringatan tertulis, lalu dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam. Sanksi bisa juga berupa pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

Permendag 49/2022 juga mengatur sanksi pencabutan izin usaha apabila pedagang yang melanggar ketentuan tak melaksanakan teguran-teguran yang sudah diberikan sebelumnya.

2. Kemendag pantau penjualan MinyaKita dengan ketat

MinyaKita sendiri merupakan produk minyak goreng kemasan rakyat yang peredarannya mendapatkan perhatian ekstra. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan penjualan MinyaKita terus diawasi ketat.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tutur Veri dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).

3. Kemendag blokir 6 ribu tautan penjualan MinyaKita online

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN Kemendag telah memblokir 6.678 tautan MinyaKita di berbagai platform penjualan online. Tautan tersebut diblokir karena melanggar ketentuan penjualan MinyaKita, salah satunya dengan menjual produk tersebut di atas HET.

Selain itu, PKTN juga melakukan pengamanan 11,2 ton MinyaKita yang menjual produk tersebut melalui Facebook dan Instagram.

(*/ham)

Kaitan Minyak Goreng, Minyakita
Admin 10 Februari 2023 10 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Stok Kosong, Bulog Tanjungpinang Ajukan 18.840 Liter MinyaKita ke Pusat
Artikel Selanjutnya Wali Kota Inisiasi Rumah Perempuan Mandiri untuk Pemberdayaan Perempuan di Tanjungpinang

APA YANG BARU?

Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 8 jam lalu 153 disimak
Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
Sports 9 jam lalu 134 disimak
Untuk Kurangi Kemacetan, Jalan Tengku Sulung Segera Dilebarkan
Artikel 9 jam lalu 147 disimak
BP Batam Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Usaha Terkait PTSP dan OSS
Artikel 9 jam lalu 158 disimak
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Artikel 9 jam lalu 158 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 5 hari lalu 684 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 5 hari lalu 604 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 5 hari lalu 591 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 5 hari lalu 565 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 5 hari lalu 545 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?