Hubungi kami di

Tanah Air

Sanksi Buat Pedagang yang Jual MinyaKita di Atas Rp14 Ribu

Terbit

|

Ilustrasi, minyak goreng cap minyakita. Gambar disediakan oleh GoWest Indonesia

PEMERINTAH akan mengenakan sanksi administratif bagi pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Sanksi tersebut juga akan dikenakan bagi penjualan MinyaKita di atas HET secara online, misalnya di media sosial atau di platform e-commerce.

1. Pedagang bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha

Dalam PP nomor 80 tahun 2019 sanksi administratif itu bertingkat, dapat berupa peringatan tertulis, lalu dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam. Sanksi bisa juga berupa pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

BACA JUGA :  KPPU Ungkap Temuan Harga 5 Bahan Pokok Terus Naik Jelang Lebaran

Permendag 49/2022 juga mengatur sanksi pencabutan izin usaha apabila pedagang yang melanggar ketentuan tak melaksanakan teguran-teguran yang sudah diberikan sebelumnya.

2. Kemendag pantau penjualan MinyaKita dengan ketat

MinyaKita sendiri merupakan produk minyak goreng kemasan rakyat yang peredarannya mendapatkan perhatian ekstra. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan penjualan MinyaKita terus diawasi ketat.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tutur Veri dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).

BACA JUGA :  Desak Presiden Evaluasi Total Kementerian di Sektor Pangan

3. Kemendag blokir 6 ribu tautan penjualan MinyaKita online

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN Kemendag telah memblokir 6.678 tautan MinyaKita di berbagai platform penjualan online. Tautan tersebut diblokir karena melanggar ketentuan penjualan MinyaKita, salah satunya dengan menjual produk tersebut di atas HET.

Selain itu, PKTN juga melakukan pengamanan 11,2 ton MinyaKita yang menjual produk tersebut melalui Facebook dan Instagram.

(*/ham)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook