Hubungi kami di

Ini Batam

Satu Penyalur PMI Ilegal Ditangkap di Batu Besar

Terbit

|

POLISI menangkap seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri. Tersangka yang berinisial S ditangkap di Batu Besar, Nongsa.

Keberadaan S, sudah lama dicurigai polisi. Usai melakukan penyelidikan, didapat fakta-fakta awal S memiliki indikasi melakukan penampungan PMI ilegal. S ditangkap polisi, Sabtu (26/2) malam.

Penangkapan terhadap S ini, dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Yudi, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA :  Kebakaran di Central Sukajadi, 1 Penghuni Tewas Terjebak Api
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian saat memberi keterangan kepada media, Rabu (2/3/2022). Ist.

Ia mengatakan S berperan sebagai perekrut dan orang yang membantu PMI menyeberang ke Malaysia secara ilegal. Tempat penampungan yang dikelola S, terdapat 4 orang warga Lombok, yang belum diberangkatkan ke Malaysia.

Saat ditanya mengenai sudah berapa lama S beraksi, Yudi mengatakan bahwa S baru saja ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik.

“Masih didalami dan dimintai keterangan dari S oleh penyidik,” ujar Yudi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan menggunakan pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA :  4 Terduga Teroris Di Batam Masih Diperiksa Intensif

Yudi meminta kepada masyarakat jika melihat dan mendengar, tempat penampungan para PMI ilegal agar segera memberitahu ke polisi. Selain itu, Yudi berharap masyarakat di kawasan Nongsa, tidak lagi menjalani kegiatan penyelundupan manusia.

“Apabila ada ditemukan, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Yudi. 

(*/nes)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]