PENGUSAHA sektor maritim di Batam mulai merasakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 27/2021 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan pada BP Batam, yang mulai berlaku Oktober lalu.
Kepada GoWest Indonesia Ketua Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Osman Hasyim mengatakan, sejak regulasi tersebut berlaku, kapal-kapal asing mulai ramai ke Batam.
“Dengan adanya Perka tersebut, dimana tarif tambat di galangan maupun bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dinolkan, menjadikan Batam memiliki daya tarik baru,” kata Osman di Sukajadi, Rabu (24/11).
Menurut Osman, daya tarik tersebut mampu menarik kapal-kapal asing maupun lokal untuk berkegiatan di Batam.
“Ada peningkatan jumlah kunjungan kapal, baik itu dalam rangka perbaikan maupun pembuatan kapal baru di galangan kapal Batam,” tuturnya.
Dari sisi BP Batam, ia mengatakan dengan semakin ramainya kunjungan kapal, maka akan menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BP Batam.
“Kami akan terus memberi masukan kepada BP Batam, agar setujui tarif-tarif baru yang sesuai dengan regulasi saat ini. Sehingga nantinya, BP Batam akan mendapat tambahan energi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Saat ini, kedatangan kapal semakin mudah dengan kehadiran platform Batam Logistic Ecosystem (BLE). Berdasarkan data yang dihimpun Bea Cukai (BC) Batam, terdapat 3.82 layanan persetujuan kedatangan kapal hingga 12 November 2021.
Kepala Seksi Manifest BC Batam, Wahyu Setuaji mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengadakan piloting layanan Single Submission (SSm) pengangkut, yang merukan bagian dari BLE.
“Terdapat empat aspek yang diperhatikan saat piloting SSm Pengangkut ini. Pengajuan RKSP dan inward manifest, pengajuan izin dari karantina (COP), pengajuan warta kedatangan kapal, dan pengajuan perizinan imigrasi. Secara umum semuanya berjalan lancar meskipun terdapat beberapa catatan,” jelas Wahyu.
SSm Pengangkut ini tujuannya untuk menyediakan sistem dan fasilitas yang memungkinkan para agen pengangkut melakukan proses clearance di seluruh satuan kerja di pelabuhan melalui satu pintu.
Sehingga dengan satu kali pengiriman data, mereka telah menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu melakukan pengiriman secara berulang.
“Tercatatnya transaksi perdana menambah lagi deretan layanan-layanan yang sudah disimplifikasikan sebelumnya, layanan kolaborasi perizinan antara BC Batam dan BP Batam,” tuturnya.
Tujuan adanya simplifikasi antar layanan pemerintah untuk mempermudah pengguna jasa dalam menyampaikan dokumen permohonan perizinan antar kementerian atau lembaga yang ada di Batam.
Dalam hal ini Bea Cukai Batam, KSOP Batam, BP Batam, Imigrasi Batam dan Karantina Batam.
*(rky/GoWestId)