SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum akan menerapkan surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) soal pegawai honorer.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) untuk tidak khawatir atas SE Kemenpan-RB tersebut. Kepada para pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov Kepri agar terus berkinerja dengan efektif dan memberikan evidence yang nyata.
“Menghilangkan kerisauan adik-adik kita, teman-teman kita yang PTT dan THL untuk sekarang jangan terlalu dikhawatirkan. Apakah nanti, bagaimana nanti dan sebagainya, itu nanti. Tapi yang jelas Pemerintah Provinsi Kepri, saat ini sedikitpun belum memiliki pemikiran untuk menjalankan surat edaran, apalagi untuk memberhentikan statusnya,” tegas Adi Prihantara, Senin (27/6/2022).
Adi mengimbau agar kepada seluruh pegawai ASN, PTT, dan THL tetap terus bekerja dengan menerapkan budaya kerja ASN BerAHKLAK.
“Saya harapkan seluruh pegawai ASN, PTT, THL terus berkerja dengan semangat dan jadikan ini ladang ibadah bagi kita semua tanpa memandang status kepegawaiannya dan tentunya dengan menerapkan budaya kerja ASN BerAHKLAK,” pesan Adi.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan, agar tidak mengulangi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Mohon di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera tindak lanjut temuan LHP (dari BPK RI). Dan perlu diperhatikan dan diingatkan lagi tindak lanjut tidak boleh terulang kembali,” kata Adi.
Ia menegaskan kepada seluruh pegawai ASN, bahwa segala kegiatan-kegiatan program pemerintah yang terealisasikan agar segera dilakukan percepatan pelaksanaannya.
“Mengingat sekarang telah memasuki Triwulan III atau Semester ke-2, saya harap segala kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana segera direalisasikan percepatannya, dan atas segala perubahan yang agar segera disesuaikan,” ujar Sekdaprov Kepri.
(*)
Gowest.id