DANA Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu dana andalan yang sering digunakan pemerintah daerah (Pemda) untuk pembangunannya. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan khusus dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau.
“DBHCHT ini adalah dana dari APBN berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” kata Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BC) Batam, Rizki Baidillah, Senin (16/5).
DBHCHT ini memang khusus ditransfer ke daerah yang merupakan penghasil cukai dan tembakau. Adapun DBHCHT ini untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“DBHCHT ini pengelolaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT,” terangnya.
Adapun indikator penilaian yang menjadi dasar dari Kementerian Keuangan dalam membagikan DBHCHT ini berdasarkan pada penilaian kinerja pemda dalam bidang penegakan hukum.
“Makanya BC Batam bertugas membantu pemerintah daerah dalam melakukan penilaian kinerja pemda dalam pemanfaatan dana tersebut serta petunjuk teknis dalam penggunaannya di bidang penegakan hukum,” paparnya.
Rizki menegaskan BC Batam akan mendukung kegiatan yang telah disusun akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, “Diharapkan dapat terlaksana secara optimal sehingga nilai terkait data capaian kinerja Pemko Batam dapat meningkat di tahun yang akan datang,” jelasnya (leo).