PENERAPAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital mulai dilakukan di Batam. Untuk langkah awal, sudah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 November 2022 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Heryanto mengatakan untuk tahapan awal memang untuk ASN terlebih dahulu. “Tahap awal itu kan baru-baru diluncurkan, jadi sasarannya ke ASN dulu sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya baru-baru ini.
Untuk ASN sendiri, di Batam sudah ada 1.500 orang yang menggunakan KTP digital. Selanjutnya, sasaran berikutnya yakni mahasiswa dan masyarakat umum.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena KTP-nya hilang, dan ketika mengurus KTP, blankonya habis, maka itu diperbolehkan.
Untuk mendapatkan KTP digital, masyarakat harus melakukan langkah-langkah menginstal aplikasi terlebih dahulu. Kemudian, mengisi data berupa NIK, email aktif dan nomor ponsel, serta melakukan swafoto. Setelah itu, pemohon akan diarahkan melakukan scan QR Code ke petugas Disdukcapil.
“Pembuatan KTP Digital harus ke Kantor Disdukcapil ya, karena ada barcode yang harus di scan ke petugas,” tuturnya.
Selain itu, syarat dari pembuatan KTP Digital yang utama harus memiliki ponsel berbasis android. “Pengurusan IKD harus memakai ponsel android, untuk ios sendiri belum bisa,” ungkapnya.
Menurut dia, KTP Digital ini memberikan kemudahan dan lebih praktis bagi penggunanya. Tidak mudah hilang, rusak dan mudah diakses. “Sampai saat ini masih terus dilakukan sosialisasi terhadap Identitas Kependudukan Digital ini,” pungkasnya (leo).