- Pastikan SIM Anda masih berlaku dan dalam kondisi baik.
- Patuhi peraturan lalu lintas di negara yang Anda kunjungi.
- Siapkan dokumen kendaraan yang lengkap.
KABAR gembira bagi para penjelajah jalanan! Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia resmi berlaku di negara-negara ASEAN. Hal ini diumumkan oleh Korlantas Polri melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Kebijakan ini menandakan langkah maju dalam integrasi dokumen identitas dan memudahkan mobilitas masyarakat di kawasan Asia Tenggara. Pengguna kendaraan tak perlu lagi mengurus SIM Internasional untuk mengemudi di negara-negara ASEAN.
Negara-negara yang tercantum dalam kebijakan ini antara lain:
- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei
- Singapura
- Malaysia
Penerapan aturan ini sejalan dengan rencana penggantian nomor SIM dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, yang juga akan dimulai pada 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” ujar Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus.
Dengan kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat di kawasan ASEAN akan semakin lancar dan efisien.
(ham)