SINGAPURA melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Sabtu (5/3/2022), secara resmi mengumumkan sanksi terhadap Rusia terkait serangan militer ke Ukraina.
Singapura menjadi negara pertama dan sejauh ini satu-satunya di Asia Tenggara yang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, mengikuti langkah negara-negara Barat.
Mengutip The Straits Times Pemerintah Singapura melarang empat lembaga keuangan asal Rusia untuk menjalin bisnis dengan perusahaan atau lembaga keuangan di Singapura.
Tak cuma itu, Singapura juga melarang ekspor ke Rusia seperti alat elektronik, komputer sampai perlengkapan militer.
Kementerian Luar Negeri Singapura mengumumkan sanksi ini diberikan supaya Rusia menghentikan penyerangan kepada Ukraina.
“Sanksi dan pembatasan ini bertujuan untuk membatasi kapasitas Rusia untuk melakukan perang melawan Ukraina dan merusak kedaulatannya,” sebut Kementerian Luar Negeri Singapura, dikutip dari The Straits Times, Sabtu (5/3/2022)
Daftar lembaga keuangan dan perusahaan yang dilarang bekerja sama dengan Singapura adalah VTB Bank Public Joint Stock Company, The Corporation Bank for Development and Foreign Economic Affairs Vnesheconombank, Promsvyazbank Public Joint Stock Company, dan Bank Rossiya
Kementerian Luar Negeri Singapura menambahkan bahwa penyedia layanan token pembayaran digital secara khusus dilarang memfasilitasi transaksi yang dapat membantu untuk menghindari langkah-langkah keuangan ini.
Transaksi dan penyediaan layanan keuangan yang memfasilitasi penggalangan dana kepada pemerintah Rusia dan Bank Sentral Federasi Rusia, serta setiap entitas yang dimiliki atau dikendalikan oleh mereka atau bertindak atas arahan atau nama mereka, akan dilarang.
Larangan ini berlaku untuk membeli dan menjual sekuritas baru, menyediakan layanan keuangan yang memfasilitasi penggalangan dana baru oleh, dan membuat atau berpartisipasi dalam pembuatan pinjaman baru untuk entitas di atas.
“Pemerintah Singapura dan Otoritas Moneter Singapura juga akan menghentikan investasi pada sekuritas yang baru diterbitkan dari entitas di atas,” terang Kementerian Luar Negeri Singapura.
(*)
sumber: detik.com