SEPANJANG 2021, pendapatan Badan Pengusahaan (BP) Batam dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor lahan, dilaporkan sebesar Rp 447,7 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Selasa (4/1). Adapun pendapatan tersebut berasal dari sejumlah pelayanan perizinan di sektor lahan, seperti pembayaran UWTO, pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) dan lain-lain.
“Realisasi PNBP itu dari Januari hingga 28 Desember. Totalnya sebesar Rp 447.779.908.651,” ujarnya.
Adapun kebijakan perizinan pertanahan yang membantu capaian PNBP tersebut yakni meliputi penyederhanaan persyaratan dan prosedur layanan pertanahan, simplifikasi dokumen pertanahan, dan pembebasan sanksi perpanjangan alokasi lahan.
Selanjutjnya pembayaran faktur UWTO secara cicilan, percepatan kavling siap bangun kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogja, serta integrasi data pertanahan BP Batam dengan BPN.
Untuk penyelesaian dokumen pertanahan sepanjang 2021, Rudi menyebut layanan Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT) dan Surat Perjanjian Penggunaan Tanah (SPPT) pengalokasian tanah, termasuk kavling siap bangun (KSB) sebanyak 3.877 berkas, SKPT dan SPPT perpanjangan hak atas tanah sebanyak 7.307 berkas, dan SKPT dan SPPT Perubahan sebanyak 2.079 berkas.
Sedangkan layanan IPH yang diterbitkan hingga penghujung tahun sebanyak 12.392.
Mengenai lahan, pekerjaan BP Batam masih memiliki daftar panjang. Berdasarkan hasil pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu, pengelolaan alokasi lahan milik BP Batam dianggap belum memadai.
Belum ada penetapan status pengakhiran atas 143 PL seluas 1,6 juta meter persegi yang telah jatuh tempo di mana terdapat potensi uang wajib tahunan (UWT) yang seharusnya dapat diterima BP Batam sebesar Rp 110 Miliar, serta terdapat alokasi lahan yang belum memiliki HPL dan berada di kawasan hutan lindung.
Selain itu, penyelesaian atas lahan terlantar pada BP Batam belum optimal. Per tanggal 31 Desember 2020 masih terdapat 1.667 lokasi lahan terlantar seluas 85 juta meter persegi
Deputi III BP Batam Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad menyampaikan bahwa 85 juta meter persegi tanah terlantar yang dianggap belum optimal.
Ditambahkannya, ditemukan 3.000 hektar yang memenuhi kriteria terlantar terverifikasi lapangan.
“Kita buat 3 kategori. Prioritas untuk yang sudah 20 tahun alokasi tapi belum dibangun atau dibangun tidak sesuai perjanjian. Kita akan umumkan ke publik dan memanggil pemilik. Jika pemilik tidak sanggup mengelola, kita akan ambil kembali. Kita lakukan penyelesaian tanah terlantar ini bertahap dalam 3 tahun dan perencanaan investasi diatas tanah terlantar tersebut juga sudah kita peroleh,” ujar Saad.
Sementara itu, terkait soal KSB, BP Batam menargetkan akan selesaikan 60 ribu dokumen KSB yang belum tuntas.
”Tahun 2022, diharapkan pengurusan dokumen lahan tersebut dapat segera selesai. Kami targetkan setahun,” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, baru-baru ini.
Ketika diverifikasi di lapangan, di antara KSB tersebut, ada yang sudah dibangun menjadi rumah, tapi belum memiliki dokumen resmi dari BP Batam.
”Kami akan buka posko-posko di tiap kelurahan, nanti masyarakat bisa datang dengan melengkapi persyaratan, dapat langsung terbit dokumen pertanahannya,” ujarnya.
Masyarakat juga tetap diimbau agar berhati-hati dengan jual beli KSB ilegal yang memang marak di media sosial.
BP Batam sudah tidak memberikan izin pematangan lahan KSB sejak 2016 lalu. Program KSB berhenti, karena BP kesulitan untuk mengontrolnya.
*(rky/GoWestId)