Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
    2 jam lalu
    Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
    2 jam lalu
    Resmi Digulirkan Gema Batam ASRI, Goro Rutin Setiap Selasa dan Jum’at
    8 jam lalu
    3 SPPG di Bintan Telah Miliki SLHS, Belasan Lainya Masih Mengurus
    10 jam lalu
    Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istrinya Sendiri
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    4 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    6 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    7 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    1 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tak Bayar Pajak, Puluhan Juta Kendaraan Bakal Jadi Bodong

Editor Admin 4 tahun lalu 781 disimak

TERCATAT ada puluhan juta kendaraan yang belum membayar pajak. Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mengatakan kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dihapus data registrasi dan identifikasi (regident).

Imbasnya, status kendaraan-kendaraan tersebut bisa tidak legal di jalan raya alias bodong Menurut Budiyanto, aturan itu termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun demikian, kata dia, tentunya ada persyaratan dan mekanisme yang harus ditempuh dalam menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi, antara lain permintaan pemilik kendaraan bermotor, dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi ranmor.

Sementara dari aspek hukum dia mengatakan penghapusan data regident kendaraan bisa dilakukan atas dasar UU LLAJ pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Meski begitu, Budiyanto mengingatkan potensi lain jika aturan itu segera diberlakukan. “Dengan adanya Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, tidak menutup kemungkinan mendorong timbulnya penggunaan STNK palsu,” jelas dia dalam keterangannya dikutip Selasa, (21/6/2022).

“Inilah beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pamangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang regident untuk hati-hati dalam mengambil kebijakan tersebut atau dengan istilah lain harus lebih selektif dengan kajian yang matang,” sambung dia.

Sebelumnya, Tim Pembina Sistem Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana menerapkan sejumlah kebijakan, salah satunya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa STNK.

Menurut data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai Desember 2021 tercatat ada 103 juta unit kendaraan di Kantor Bersama Samsat. Akan tetapi, dari data tersebut terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, mengatakan, berbagai sosialisasi akan dilakukan dalam sejumlah tahap, mulai dari sosialisasi lewat media sosial hingga webinar.

“Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” kata Rivan dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Rivan mengungkapkan untuk mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan sejumlah rencana, seperti memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Menurut Rivan, rencana ini bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja, dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis.

(*)

sumber: detik com

Kaitan Bodong, ilegal, pajak kendaraan
Admin 22 Juni 2022 22 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ansar Gesa Perubahan Status RSUD EHD Tanjung Uban Jadi RS Khusus Jiwa di Kepri
Artikel Selanjutnya 10 Ribu Pohon Jati Emas akan Menghiasi Jalan Sudirman Agustus Mendatang

APA YANG BARU?

Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 2 jam lalu 60 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 2 jam lalu 73 disimak
Resmi Digulirkan Gema Batam ASRI, Goro Rutin Setiap Selasa dan Jum’at
Artikel 8 jam lalu 76 disimak
3 SPPG di Bintan Telah Miliki SLHS, Belasan Lainya Masih Mengurus
Artikel 10 jam lalu 84 disimak
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istrinya Sendiri
Artikel 13 jam lalu 80 disimak

POPULER PEKAN INI

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 4 hari lalu 314 disimak
BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 3 hari lalu 308 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 4 hari lalu 289 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 4 hari lalu 277 disimak
KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
Artikel 4 hari lalu 275 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?