SEBANYAK 11 dari 14 kapal tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dengan rute Batam-Singapura tidak memiliki persyaratan laik laut, sehingga urung berlayar. Akibatnya, kinerja ekspor dan impor Batam pun ikut terganggu.
Persoalan ini berawal dari Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 perihal Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang Melayani Pengangkutan Kontainer.
Untuk dinyatakan laik laut, maka kapal harus memiliki 2 pesyaratan yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal kapal, bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkatan kontainer.
Munculnya surat ini menimbulkan kisruh di antara pengusaha pelayaran di Batam.
Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) Batam melalui Surat Bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 menyatakan keberatan. Surat ini telah banyak beredar di grup Whatsapp kalangan pengusaha.
Alasannya juga tertera di surat tersebut yang mengatakan bahwa jika peraturan mengenai Persyaratan Laik Laut diterapkan, maka akan berdampak pada kelancaran para pelaku usaha.
Lebih lanjut lagi, maka kapal berbendera Indonesia dan asing dengan rute Batam-Singapura tidak bisa beroperasi. Saat ini yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam.
Imbasnya yakni terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.
Kapal-kapal di Batam belum memenuhi ketentuan tersebut, sehingga Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) urung menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Imbasnya, banyak kapal terkendala untuk berangkat ke Singapura.
GoWest Indonesia mencoba konfirmasi langsung ke Ketua Insa Batam, Saptana Tri. Namun, pesan Whatsapp dan telepon yang dilayangkan, tidak direspon sama sekali.
Berdampak pada Industri di Batam
Mandeknya keberangkatan kapal tongkang yang mengangkut kontainer ke Singapura sangat berdampak pada kelancaran dunia industri di Batam.
Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hieong mengatakan dalam rapat antara stakeholder terkait dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (24/8) lalu, KSOP menerangkan bahwa terdapat 11 dari 14 kapal yang belum memenuhi persyaratan laik laut.
“Baru 3 dari 14 kapal yang penuhi untuk rute Batam-Singapura. 7 bendera Singapura dan 7 bendera Indonesia, itu penjelasan dari KSOP,” katanya, Rabu (24/8).
Sebagai perwakilan dari HKI, Tjaw mengatakan jika pesoalan ini berlarut-larut, maka kawasan industri akan menjadi korban.
“Kalau kapal tongkang tidak bisa jalan, maka rantai pasok ekspor akan terganggu. Jika hanya 3 kapal yang bisa jalan, ya kami mandek, sulit untuk kirim produk industri keluar Batam,” jelasnya.
Kontrak ekspor juga akan ikut terseret, kalau industri di Batam gagal memenuhi perjanjian pengiriman barang. Mandeknya ekspor Batam tentu akan mengganggu kinerja ekspor Batam.
Seperti yang diketahui, perekoomian Batam ditopang oleh kinerja ekspor dari industri-industri yang ada di Batam.
Meski keadaan lagi sulit, Tjaw memberikan apresiasi kepada BP Batam yang cepat tanggap terkait persoalan ini.
“BP Batam akan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Kepala Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga dapat dicarikan jalan keluar terbaik dan tidak mengganggu kegiatan ekspor dari Batam ke Singapura,” jelasnya.
Jika ada kebijakan diskresi maka akan lebih baik, karena kabarnya pengurusan Persyaratan Laik laut bisa memakan waktu 2 hingga 3 bulan.
“Kalau menunggu selama itu, maka bisa kolaps (industri),” paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan ia memahami bahwa surat dari Dirjen Hubla bertujuan memastikan keamanan pengangkutan kontainer lewat laut yang harus memenuhi persyaratan laik laut.
“Namun menurut kami surat tersebut terkesan reaktif akibat adanya kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di Karimun dan diterapkan mendadak sehingga membuat kaget para pelaku usaha di Batam,” jelasnya.
Akibatnya, lalu lintas barang Singapura menuju Batam dan sebaliknya menjadi terhambat.
“Menurut kami hal ini akan mengganggu iklim investasi di Batam karena bisa menimbulkan keterlambatan pengiriman barang-barang pelaku usaha di Batam ke luar negeri,” jelasnya.
Apindo Batam mengapresiasi BP Batam yang kemarin mengundang Apindo dengan para pelaku usaha lainnya untuk rapat membahas hal ini. “Dalam rapat kemarin kita memasukkan surat protes dan keberatan melalui BP Batam terkait surat ini. Selain itu juga sudah diputuskan bahwa Kepala BP Batam akan bersurat kepada Bapak Menko Perekonomian untuk meminta Kemenhub menunda dulu pemberlakuan persayaratan dalam surat ini,” tuturnya.
Tujuannya yakni untuk memberikan waktu kepada para pelaku usaha terkait mempersiapkan diri dalam merespon kebijakan tersebut. “Jika diterapkan mendadak begini, maka dunia usaha di Batam akan kacau karena akan banyak terjadi penumpukkan barang yang tidak bisa dikirim ke luar negeri. Kita memperkirakan banyak investor akan hengkang dari Batam kalau sampai ini terjadi. Ini tentunya akan menimbulkan dampak merugikan bagi dunia investasi dan perekonomian Batam,” paparnya.
“Kita berharap pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tidak reaktif begini dan sebaiknya dikaji secara mendalam terlebih dahulu, juga dibutuhkan masa sosialisasi dan penyesuaian sebelum aturan tersebut dijalankan. Kedepannya kita berharap hal seperti ini tidak akan terjadi lagi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor terutama PMA. Investor asing bisa menganggap bahwa kepastian berusaha di Batam tidak bagus karena aturan yang diterapkan terburu-buru dan berubah-ubah,” tegasnya.
Apindo Batam tetap akan bersama pemerintah dalam mengatur dunia usaha di Indonesia khususnya Batam, tapi tentunya institusi pemerintah juga harus memahami bahwa dunia usaha itu butuh waktu dalam menjalankan aturan dan butuh kepastian dalam menjalan usahanya.
Tanggapan BP Batam dan KSOP Batam
BP Batam melalui Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar mengatakan peran BP Batam sebagai pembina investasi, yang memberikan fasilitas untuk mendengarkan keluhan dunia usaha di Batam.
“Kita menggelar rapat dengan dunia usaha karena ada keluhan kapal tertahan seminggu atau dua minggu, sehingga tidak bisa kirim ekspor,” katanya.
BP Batam harus bergerak cepat untuk mencari solusi dari persoalan ini. “Kita sebagai pembina investasi harus bergerak cepat undang semua stakeholder, termasuk KSOP, Insa, Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), ISAA, Apindo dan lain-lain. Kita ngobrol (tentang Persyaratan Laik Laut),” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, ia menyarankan untuk segera mencari konfirmasi langsung kepada KSOP Batam, terkait prosedur teknis Persyaratan Laik Laut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala KSOP Batam, Rivolindo tidak merespon pesan Whatsapp maupun telepon yang dilayangkan GoWest Indonesia (leo).