PEMERINTAH Kota (Pemko) Tanjungpinang, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi parkir tahun 2022 mencapai Rp 2,9 miliar. Namun menurut anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, target itu sulit terealisasi.
Momon mengatakan untuk mencapai target tersebut, Pemko Tanjungpinang harus berupaya mencegah kebocoran pendapatan dari retribusi parkir yang terjadi selama beberapa tahun ini.
Dia menyebutkan, pendapatan dari retribusi parkir yang diduga tidak sampai kepada pemerintah daerah. Kebocoran pendapatan dari retribusi parkir tersebut disebabkan penarikan biaya jasa parkir yang dilakukan juru parkir kepada pengendara sepeda motor dan mobil masih secara konvensional.
Banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang parkir di tepi jalan membayar parkir namun tidak diberikan karcis. Padahal penghitungan penerimaan daerah berdasarkan karcis parkir tersebut.
“Warga semestinya tidak membayar parkir bila tidak diberikan karcis,” ucapnya.
Momon mengatakan sampai Agustus 2022, pendapatan dari pajak dan retribusi parkir baru mencapai Rp 1,1 miliar. Kemungkinan pendapatan dari sektor itu pada tahun ini mencapai Rp 2 miliar.
“Jadi pendapatan dari parkir itu ada dua. Pertama, pajak parkir yang dipungut dari mal, swalayan, restoran dan lainnya. Kedua, retribusi parkir yang diperoleh dari parkir kendaraan di tepi jalan yang dibangun pemerintah,” ucapnya.
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, mengemukakan pihaknya akan memperbaiki sistem penarikan retribusi parkir untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sampai sekarang, sistem penarikan parkir kendaraan menggunakan cara konvensional, sedangkan mulai tahun 2023 dibangun sistem parkir berbasis elektronik atau e-parkir.
Ia optimistis pendapatan dari pajak dan retribusi parkir meningkat setelah diterapkan e-parkir.
“Kalau sekarang kami memberi insentif kepada petugas parkir berdasarkan pendapatan minimal yang harus tercapai. Tahun 2023, mereka mendapatkan honorarium setiap bulan,” katanya.
Zulhidayat juga mengimbau pengendara sepeda motor maupun mobil tidak membayar jasa parkir jika juru parkir tidak memberi karcis.
“Kami sudah tertibkan persoalan itu. Bahkan di belakang rompi yang digunakan juru parkir ada tulisan yang mengingatkan pengendara motor dan mobil untuk tidak membayar parkir bila tidak diberikan karcis,” ujarnya.
(*)
Sumber: Antara