GABUNGAN pengusaha jual beli online, Batam Online Club (BOC) Kota Batam menyambangi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam pada Selasa (21/1) sore.
Kedatangan mereka membawa harapan besaran angka minimal USD 3 barang yang dikenai pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199 PMK.04/2019 bisa ditinjau ulang.
Penurunan besaran yang dinilai ekstrim dari USD 75 menjadi USD 3, akan membawa dampak buruk pada keberlangsungan online shop di Batam.
“Kalau diberlakukan kita akan mengurangi karyawan, bahkan tutup, atau pindah ke Jakarta,” kata Ketua BOC Batam Saugi Sahab di Graha Kadin Batam.
Untuk itu, Saugi meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menaikan angka yang lebih tinggi dari yang ditetapkan saat ini.
“Kalau USD 50 masih mendinglah,” kata Saugi lagi.
Sementara itu, Komisi Tetap Perpajakan Kadin Batam, Agustri Sumardhy menuturkan, pekerja online shop di Batam selama ini terlena, karena lebih sering tidak membayar pajak karena barang kiriman mereka berada di bawah USD 75 atau di bawah batas nilai yang dikenai pajak.
Selain itu, nilai perubahan yang jauh memang menjadi kejutan tersendiri. Padahal sebelumnya penurunan yang dilakukan pemerintah bisa dimaklumi, dari semula USD 100 menjadi USD 75.
“Kenapa ada reaksi yang berlebihan, karena besaran angka turunya itu drastis,” kata Agustri.
Sekertaris Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres (Asperindo) Kota Batam, Arif Budianto menuturkan, dampak yang akan terlihat dari kebijakan ini adalah berkurangnya volume barang yang akan dikirim.
Sementara untuk teknisnya, Asperindo sudah menerapkan karena kebijakan tersebut sudah ada, hanya saja kali ini akan lebih banyak karena besaran barang yang akan kena pajak lebih banyak.
*(bob/GoWestId)