POLEMIK dugaan ekspor mineral tanah jarang (rare earth) dan material yang disebut mengandung unsur radioaktif dari Batam, Kepulauan Riau, berkembang menjadi saling bantah antara aparat penegak hukum dan pihak perusahaan eksportir.
Melansir Kompas.com, di satu sisi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), TNI Angkatan Laut (AL) dan Kejaksaan Agung mengaku menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dokumen ekspor serta kandungan material yang dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri.
Namun, di sisi lain, perusahaan yang terseret dalam perkara ini, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa kegiatan ekspor yang dilakukan telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terkait dokumen ekspor.
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang ditemukan seharusnya dilengkapi dokumen tertentu sesuai ketentuan ekspor. Selain itu, terdapat indikasi keberadaan komoditas yang masuk kategori dilarang dalam tata niaga ekspor.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, laporan awal dari penyidik TNI AL akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana yang terjadi. Penyidikan tersebut, kata Barita, dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen apabila ditemukan bukti yang cukup.
PT PMM Bantah Tuduhan
Di tengah proses pendalaman yang masih berlangsung, PT PMM justru membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan. Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan dan legalitas perusahaan.
Menurut Poltak, perusahaan membawa 20 dokumen yang meliputi izin usaha industri, dokumen lingkungan UKL-UPL, IUP Operasi Produksi, RKAB, Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan, hingga dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang diperiksa aparat.
“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan,” kata Poltak, ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, seluruh material yang diekspor telah melalui proses pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk pemerintah.
“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” ujar Poltak, merujuk tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.
Ia menyebut, apabila material yang diekspor benar mengandung unsur radioaktif atau barang berbahaya, maka PT Sucofindo tidak akan mengeluarkan laporan hasil verifikasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan menerbitkan dokumen ekspor.
“Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah,” ungkap dia.
Tak hanya membantah substansi tuduhan, Poltak juga mengkritik pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon dalam konferensi pers.
Menurut dia, informasi yang diterima aparat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Pejabat negara ini harus meng-cross check dulu, tetapi di dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasum TNI, ya, Bapak Letjen TNI Richard Tampubolon yang merupakan Kasum TNI, beliau itu salah menerima informasi,” sebut Poltak.
Merespons bantahan tersebut, Barita menegaskan bahwa penyidik TNI AL bekerja secara profesional dan seluruh temuan didasarkan pada hasil pengujian yang otentik.
Ia mengungkapkan, perusahaan disebut sempat menolak ketika dilakukan pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer. “Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” ujar Barita saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Ia membandingkan sikap tersebut dengan perusahaan lain yang disebut lebih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
Menurut Barita, sikap penolakan itu menjadi salah satu indikator awal yang mendorong penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap muatan kontainer.
Barita menegaskan, hasil pengujian laboratorium yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya kandungan material tertentu yang menurutnya termasuk kategori yang tidak boleh diperdagangkan maupun diekspor.
Barita juga menyebut pasir jarang merupakan komoditas yang telah dilarang untuk diekspor berdasarkan ketentuan tata niaga yang berlaku.
“Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas dia.
Menurut Barita, indikasi pelanggaran tidak hanya terkait kandungan material, tetapi juga dugaan upaya pengelabuan terhadap obyek yang dikirimkan melalui kontainer.
Karena itu, Satgas PKH bersama penyidik Kejaksaan Agung kini mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara, aturan tata niaga ekspor, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Kita tidak boleh biarkan kekayaan alam, apalagi regulasi itu ya tidak dipatuhi dan dipenuhi serta ada upaya untuk melakukan pengelabuan mengenai obyek-obyek yang ditemukan,” kata dia.
PT PMM membuka kemungkinan menempuh jalur hukum untuk membela diri. Satgas PKH mengaku siap menghadapi langkah tersebut.
Barita menegaskan seluruh tindakan aparat didasarkan pada fakta lapangan, dokumen yang diperiksa, serta hasil pengujian laboratorium yang telah dilakukan.
“Oh, sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan,” kata Barita.
Hingga kini, penyelidikan dan kajian hukum masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyimpulkan secara resmi bentuk pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Awal Mula Temuan di Batam
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan TNI AL terhadap kapal pengangkut mineral di wilayah Batam pada 17 Mei 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satgas PKH dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Dalam kegiatan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer yang diamankan guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Richard mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan material yang akan diekspor.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara,” kata Richard, dalam keterangan resmi yang disampaikan Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
Menurut Richard, hasil pemeriksaan awal masih akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran maupun aspek hukum yang dapat dikenakan.
“Hasil pengecekan ini akan kita telaah secara hukum, dilakukan kajian,” ujar dia.
Ia menegaskan TNI AL akan terus memperketat pengawasan jalur laut guna mencegah penyelundupan sumber daya alam strategis, termasuk mineral tanah jarang.
(*/Kompas)


