Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Terkendala Modal dan Pengelolaan, Kopdes Merah Putih di Pulau Buluh Batam Tutup
    9 jam lalu
    Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
    14 jam lalu
    ZIS Tembus Rp21 Miliar, BAZNAS Batam Serahkan Laporan Audit ke Pemko
    17 jam lalu
    Unit Reskrim Polsek Sagulung Tangkap 2 Pria Perampas HP Anak 6 Tahun
    18 jam lalu
    Dihantam Gelombang Tinggi, Tugboat Tenggelam di Perairan Tambelan Bintan
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
    16 jam lalu
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    3 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    4 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    5 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah

Editor Redaksi 2 bulan lalu 661 disimak
Temuan Kontainer diduga berisi mineral yang dilarang Ekspor oleh aparat TNI AL Batam beberapa hari lalu. F/ Disediakan Gowest.id

POLEMIK dugaan ekspor mineral tanah jarang (rare earth) dan material yang disebut mengandung unsur radioaktif dari Batam, Kepulauan Riau, berkembang menjadi saling bantah antara aparat penegak hukum dan pihak perusahaan eksportir.

Melansir Kompas.com, di satu sisi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), TNI Angkatan Laut (AL) dan Kejaksaan Agung mengaku menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dokumen ekspor serta kandungan material yang dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri.

Namun, di sisi lain, perusahaan yang terseret dalam perkara ini, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa kegiatan ekspor yang dilakukan telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terkait dokumen ekspor.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang ditemukan seharusnya dilengkapi dokumen tertentu sesuai ketentuan ekspor. Selain itu, terdapat indikasi keberadaan komoditas yang masuk kategori dilarang dalam tata niaga ekspor.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia mengatakan, laporan awal dari penyidik TNI AL akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana yang terjadi. Penyidikan tersebut, kata Barita, dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen apabila ditemukan bukti yang cukup.

PT PMM Bantah Tuduhan

Di tengah proses pendalaman yang masih berlangsung, PT PMM justru membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan. Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan dan legalitas perusahaan.

Menurut Poltak, perusahaan membawa 20 dokumen yang meliputi izin usaha industri, dokumen lingkungan UKL-UPL, IUP Operasi Produksi, RKAB, Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan, hingga dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang diperiksa aparat.

“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan,” kata Poltak, ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, seluruh material yang diekspor telah melalui proses pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk pemerintah.

“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” ujar Poltak, merujuk tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.

Ia menyebut, apabila material yang diekspor benar mengandung unsur radioaktif atau barang berbahaya, maka PT Sucofindo tidak akan mengeluarkan laporan hasil verifikasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak akan menerbitkan dokumen ekspor.

“Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah,” ungkap dia.

Tak hanya membantah substansi tuduhan, Poltak juga mengkritik pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon dalam konferensi pers.

Menurut dia, informasi yang diterima aparat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Pejabat negara ini harus meng-cross check dulu, tetapi di dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasum TNI, ya, Bapak Letjen TNI Richard Tampubolon yang merupakan Kasum TNI, beliau itu salah menerima informasi,” sebut Poltak.

Merespons bantahan tersebut, Barita menegaskan bahwa penyidik TNI AL bekerja secara profesional dan seluruh temuan didasarkan pada hasil pengujian yang otentik.

Ia mengungkapkan, perusahaan disebut sempat menolak ketika dilakukan pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer. “Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” ujar Barita saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Ia membandingkan sikap tersebut dengan perusahaan lain yang disebut lebih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Menurut Barita, sikap penolakan itu menjadi salah satu indikator awal yang mendorong penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap muatan kontainer.

Barita menegaskan, hasil pengujian laboratorium yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya kandungan material tertentu yang menurutnya termasuk kategori yang tidak boleh diperdagangkan maupun diekspor.

Barita juga menyebut pasir jarang merupakan komoditas yang telah dilarang untuk diekspor berdasarkan ketentuan tata niaga yang berlaku.

“Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas dia.

Menurut Barita, indikasi pelanggaran tidak hanya terkait kandungan material, tetapi juga dugaan upaya pengelabuan terhadap obyek yang dikirimkan melalui kontainer.

Karena itu, Satgas PKH bersama penyidik Kejaksaan Agung kini mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara, aturan tata niaga ekspor, hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Kita tidak boleh biarkan kekayaan alam, apalagi regulasi itu ya tidak dipatuhi dan dipenuhi serta ada upaya untuk melakukan pengelabuan mengenai obyek-obyek yang ditemukan,” kata dia.

PT PMM membuka kemungkinan menempuh jalur hukum untuk membela diri. Satgas PKH mengaku siap menghadapi langkah tersebut.

Barita menegaskan seluruh tindakan aparat didasarkan pada fakta lapangan, dokumen yang diperiksa, serta hasil pengujian laboratorium yang telah dilakukan.

“Oh, sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan,” kata Barita.

Hingga kini, penyelidikan dan kajian hukum masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyimpulkan secara resmi bentuk pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Awal Mula Temuan di Batam

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan TNI AL terhadap kapal pengangkut mineral di wilayah Batam pada 17 Mei 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satgas PKH dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

Dalam kegiatan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer yang diamankan guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Richard mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan material yang akan diekspor.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara,” kata Richard, dalam keterangan resmi yang disampaikan Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

Menurut Richard, hasil pemeriksaan awal masih akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran maupun aspek hukum yang dapat dikenakan.

“Hasil pengecekan ini akan kita telaah secara hukum, dilakukan kajian,” ujar dia.

Ia menegaskan TNI AL akan terus memperketat pengawasan jalur laut guna mencegah penyelundupan sumber daya alam strategis, termasuk mineral tanah jarang.

(*/Kompas)

Kaitan batam, Kejaksaan Agung, Kota Batam, Mineral ilegal, Satgas PKH, tni al, top
Redaksi 5 Juni 2026 5 Juni 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel Selanjutnya Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon

APA YANG BARU?

Terkendala Modal dan Pengelolaan, Kopdes Merah Putih di Pulau Buluh Batam Tutup
Artikel 9 jam lalu 85 disimak
Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
Artikel 14 jam lalu 140 disimak
KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
Pendidikan 16 jam lalu 80 disimak
ZIS Tembus Rp21 Miliar, BAZNAS Batam Serahkan Laporan Audit ke Pemko
Artikel 17 jam lalu 86 disimak
Unit Reskrim Polsek Sagulung Tangkap 2 Pria Perampas HP Anak 6 Tahun
Artikel 18 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 2 hari lalu 687 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 5 hari lalu 356 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 5 hari lalu 348 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 6 hari lalu 321 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 5 hari lalu 308 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?