PRODUK-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor.
Untuk itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Agung Kristiyanto, mendorong pemberdayaan UMKM yang berorientasi ekspor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan Agung dalam rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di Batam, Kepri, Jumat (24/6/2022).
“Kebijakan itu sebagai langkah perbaikan setelah kontribusi UMKM di Batam terhadap ekspor belum maksimal, padahal UMKM menempati porsi yang besar dalam dunia usaha di kota industri itu,” kata Agung.
Dia mengatakan, daya saing UMKM yang berorientasi pasar dalam negeri dianggap turun pasca-diterbitkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Sejumlah pengusaha UMKM di Batam juga sempat mengkritik kebijakan ini karena barang yang dijual dari Batam ke daerah lainnya di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Padahal, kata dia, PMK 199/2019 sebetulnya justru memberikan keadilan terhadap produk impor yang dijual kembali di pasar dalam negeri. Hal itu disebabkan, sebelum ada peraturan ini, banyak barang bekas impor dari kawasan FTZ yang dikirim ke daerah lain tanpa dikenakan bea masuk.
“Batam ini didesain untuk ekspor. Jadi tantangan yang kita temui saat ini seharusnya dijadikan peluang agar UMKM diarahkan ke orientasi ekspor,” kata Agung.
(*)
Gowest.id