DALAM mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengajukan permohonan 29 ribu dosis vaksin kepada pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Provinsi Kepri, Rika Azmi, vaksin PMK tersebut akan diprioritaskan untuk sapi.
“Vaksinasi pertama kami ajukan 29 ribu dosis. Sesuai arahan pusat, diprioritaskan untuk sapi,” kata Rika Azmi di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Dikatakannya, vaksin PMK tersebut akan diperuntukkan bagi hewan ternak sapi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri.
Hanya saja, kata Azmi, ia belum dapat memastikan pelaksanaan vaksinasi pertama tersebut, karena masih menunggu arahan dan distribusi vaksin dari pusat.
“Kita berharap secepatnya, sebagai upaya mencegah penyebaran PMK, khususnya di Kepri,” ujar Azmi.
Dia memastikan sejauh ini Kepri masih zona hijau atau bebas PMK, tapi semua pihak terkait tetap harus waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan hewan dari daerah/provinsi lain.
Dia juga menyampaikan secara umum kebutuhan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha di tujuh kabupaten/kota sudah mencukupi, kecuali di Kabupaten Karimun dan Kota Batam.
“Satgas PMK meminta lima kabupaten/kota yang pasokan hewan kurbannya sudah cukup, tidak melakukan pemasokan hewan dari luar Kepri untuk melindungi potensi ternak kita,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Karimun, sambungnya, diminta untuk memasok hewan kurban dari peternak lokal di Kepri, terutama dari Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.
Sementara untuk Batam, lanjut dia, diperkenankan memasukkan hewan kurban dari daerah Lampung Tengah yang diklaim masih hijau atau bebas PMK.
“Tapi, jika ada aturan dari pusat tidak diperbolehkan lalu lintas ternak antar provinsi, maka kita akan ikuti aturan tersebut,” katanya menegaskan.
(*)