KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2022 telah menerima 4.058 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) selama periode 8 sampai 26 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.
“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker l, Anwar Sanusi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/4/2022).
Anwar memaparkan dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.
“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” katanya
Sementara dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Anwar menjelaskan pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Selanjutnya diberikan nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.
Jika nota pertama tidak digubris maka akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari. Apabila pembayaran THR tersebut tetap tidak dilulansi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.
(*)
sumber: detik.com