BADAN Pengusahaan (BP) Batam buka suara terkait pernyataan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang akan menyerahkan perbaikan Jalan Hang Kesturi di Kabil kepada BP Batam.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan mengatakan Jalan Hang Kesturi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, sesuai Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1863/2016.
“Namun, jika Pemprov tidak memiliki anggaran untuk perbaikan Jalan Hang Kesturi (Simpang Taiwan-Simpang Batu Besar), sebagaimana keterangan bapak gubernur di media beberapa waktu lalu, maka sebaiknya dikoordinasikan dengan BP Batam dalam perencanaan dan penganggarannya, serta tidak memberikan pernyataan di media setelah adanya keluhan dari para investor dan masyarakat,” katanya, Rabu (3/8).
Wewenang Pemprov Kepri tentang pengelolaan jalan tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan pada jalan-jalan tersebut. “Kondisi jalan yang rusak tepat di depan kawasan industri harus ditangani. Pemprov semestinya harus fokus kesana, karena Batam adalah penopang perekonomian Kepri,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, BP Batam juga tidak bisa mengabaikan kondisi jalan yang rusak parah tersebut. “Kami tidak bisa membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut, karena jalan ini masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN). Sebagai langkah mengamankan jalannya arus lalu lintas di kawasan industri, saat ini BP Batam telah mengajukan anggaran perbaikan jalan tersebut sesuai dengan mekanismenya,” paparnya.
Rekayasa lalu lintas untuk menghindari lakalantas berupa pengalihan jalur ke jalan baru yang telah dibangun BP Batam, dengan menempatkan road barriers atau traffic block juga terlihat telah dilakukan, Selasa (2/8). “Saat BP Batam tengah mengajukan anggaran untuk pembangunan dan perbaikan Jalan Hang Kesturi, Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga terlihat melakukan penanganan awal,” jelasnya (leo).