KAPOLDA Kepri, Irjen Aris Budiman, mengungkapkan sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 12 anggota polisi di Polda Kepri dan jajaran dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Menurut Aris, belasan anggota Polri tersebut dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi.
Aris merinci, ke 12 orang personel yakni dilakukan PTDH, yakni 4 orang terlibat penyalahgunaan narkoba dan 8 orang tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari atau desersi.
“Komitmen pengawasan terhadap personel di lingkungan Polda Kepri, sebanyak 46 orang personel Polri dinyatakan melanggar disiplin, 73 personel melanggar kode etik profesi Polri (KEPP), dan 12 orang mendapatkan sanksi PTDH,” kata Aris, dalam rilis akhir tahun di Graha Lancang Kuning Polda Kepri. Jumat (30/12/2022).
Kapolda memyenutkan angka pengawasan terhadap anggota polri di lingkungan Polda Kepri itu mengalami peningkatan. Tahun 2021 pemberian sanksi pelanggaran disiplin sebanyak 62 Personel, 48 personel mendapat sanksi kode etik, dan sebanyak 13 personie dipecat.
“Jika kita lihat secara total seluruhnya ada peningkatan pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2022. Sebanyak 123 personel yang diberikan sanksi atas pelanggaran hingga ada yang berujung PTDH itu di tahun 2021. Di tahun 2022 ada 165 orang,” sebutnya.
“Penindakan terhadap anggota yang melanggar disiplin dan pelanggaran pidana ini adalah sebagai bentuk ketegasan kami. Ini agar Polri lebih baik ke depannya memberikan pelayanan,” tambah Aris.
Sebagai informasi selama 2022 ada beberapa personel Polda Kepri yang terlibat kasus narkoba. Pada awal Februari Bripka ARG ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri karena terkait peredaran narkoba jenis sabu di Tanjungpinang. Dalam operasi itu, polisi menyita 10,5 kg sabu dan mengamankan dua orang warga sipil.
Selanjutnya, Bripka DR yang bertugas di Polres Lingga juga diamankan Satres Narkoba Polres Lingga. Ia terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mendapatkan sanksi PTDH pada awal November 2022.
Kemudian, anggota Polres Kepulauan Anambas Aipda RA (41) dipecat dari kepolisian. Aipda RA diketahui terlibat kasus peredaran sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas dengan barang bukti sabu seberat 2.235,33 gram. Ia ditangkap pada pertengahan Desember lalu. (*/ade)
Sumber: detik.com