JAJARAN Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 13 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengungkapkan penangkapan komplotan pengedar narkotika jenis sabu itu dilakukan polisi di Jalan Arif Rahman Hakim Sei Jang Tanjungpinang dengan dua orang pelaku inisial MH dan TD.
Dari hasil pengembangan, kemudian polisi melakukan penangkapan dua orang lagi inisial AM dan SY di Jalan Dompak Darat Tanjungpinang.
AKP Efendi membenarkan bahwa petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang telah mengamankan komplotan narkotika jenis sabu.
“Iya benar, kita amankan empat orang, pertama kita amankan dua orang inisial MH dan TD di Sei Jang, kita kembangkan dan kembali amankan dua orang lagi inisial SY dan AM di Dompak Darat,” kata Efendi, Jumat 30/12/2022).
Untuk saat ini, tambah dia, para komplotan narkotika jenis sabu ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok sabu tersebut kepada mereka. “Kita masih periksa keempatnya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para komplotan diduga pengedar narkoba jenis sabu ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (*/pir)
Sumber: Bentan.co.id