POLISI menahan Sherly Wahyuni, tersangka investasi bodong di Batam. Sherly menggandeng selebgram (selebriti instagram) Batam berinisial SA untuk menarik perhatian ratusan anggota arisan yang menjadi korbannya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, menyatakan selebgram itu turut berperan serta dalam mencari para calon anggota untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promosi keuntungan yang diterima sebesar 20-30 persen.
Sedikitnya 400 orang menjadi korban investasi bodong yang dikelola oleh warga Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, itu.
Kapolresta mengungkapkan, setelah dilaporkan para korbannya, pelaku sempat melarikan diri ke Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi Jawa Barat, hingga dijemput tim Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (14/5/2022).
Nugroho mengatakan, kasus penipuan investasi bodong ini berawal dari adanya laporan 18 warga Batam yang menjadi korban penipuan pelaku SA. SA diduga bekerja sama dengan SW.
“Modusnya yaitu dalam suatu investasi bodong yang di mana pelaku SW ini kerja sama dengan seorang selebgram atas nama SA yang masih kita dalami keterlibatan yang bersangkutan. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30 persen,” ungkap Nugroho, Kamis (9/6/2022).
Dijelaskannya, salah satu korban yang melaporkan kasus tersebut, SI, menginvestasikan uangnya Rp 10-15 juta. Bunga sebesar 20 persen ia peroleh dalam jangka waktu 20 hari. Namun, pencairan bunga dari investasi berikutnya mulai macet.
“Namun dalam tempo waktu 20 hari akan diberikan bunganya dan uang dikembalikan 20 persen masih lancar, baru yang ke 3 korban menanamkan modal sekitar 8 juta mulai macet,” kata dia.
Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2019 dengan memulai dari program arisan by Sherly. Karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong sejak Agustus 2021.
Nugroho mengatakan, hasil pengembangan korban dan pelaku, terungkap bahwa korban dalam kasus ini sebanyak 400 orang dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar.
Polisi menyita barang bukti di tangan pelaku berupa 2 unit rumah mewah dan 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, Macbox Apple, uang Rp 3 juta, 7 tas bermerek, 2 iPhone berkas bukti transaksi investasi.
Berkaca dalam kasus ini, Kombes Nugroho mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan berinvestasi yang menjanjikan dengan iming-iming keuntungan besar.
“Hati-hati jangan sampai kita terjerumus yang niatnya kita ingin untung besar dengan menginvestasikan, ternyata itu penipuan,” pesan dia.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 atau 37 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)


