KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan seorang tersangka kasus penadah motor hasil curian, Julianus, dibebaskan melalui restorative justice.
Dengan demikian, kata I Wayan, penuntutan perkara terhadap Julianus dihentikan. Ia menyebut penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice tersebut sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
Menurutnya pelaksanaan restorative justice merupakan langkah mediasi yang diambil kejaksaan dengan mempertemukan tersangka Julianus dan korban serta melibatkan tokoh masyarakat setempat.
“Setelah dilakukan mediasi, korban bersedia memaafkan Julianus. Sepeda motor yang sebelumnya dibeli tersangka, juga telah dikembalikan ke korban,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (27/1/2023).
Pihaknya berharap dengan adanya restorative justice bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di tengah-tengah masyarakat.
“Tapi, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice, karena harus memenuhi syarat tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Julianus menjelaskan kasus ini berawal ketika seorang pelaku pencurian sepeda motor yang saat ini masih diburu Polres Bintan, datang dan menawarkan tukar tambah sepeda motor miliknya ditukar dengan motor Yamaha Vega R hasil curian pelaku tersebut.
“Saya saat itu tanpa berpikir panjang, langsung menerimanya, karena saya cuma tambah uang Rp 500 ribu lalu dapat motor bagus,” ujar Julianus.
Ia mengaku menyesali perbuatannya karena tidak teliti dalam membeli suatu barang dengan harga murah. Atas kejadian itu, Julianus berjanji ke depan tidak lagi mengulangi hal yang sama.
Dia pun bersyukur dengan adanya restorative justice, akhirnya ia bisa berkumpul kembali dengan anak dan istrinya. “Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi saya” ucapnya.
Julianus ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena diduga sebagai penadah barang hasil curian motor pada bulan September 2022. Dalam kasus ini, tersangka Julianus sempat ditahan selama 2 bulan 10 hari di Polres Bintan.
(*/pir)