Hubungi kami di

Khas

Tidak Ada Lagi Bebas Cukai di Area FTZ

Terbit

|

Ilustrasi : ist.

PEMERINTAH menyatakan tak lagi membebaskan cukai di wilayah free trade zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas. Ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah tak lagi memberikan pembebasan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kemenkeu Jakarta, Kamis (16/5/2019).

“Untuk yang terkait barang kena cukai betul bahwa fasilitas barang kena cukai selama ini diberikan untuk FTZ ada Batam, Bintan, Karimun kemudian Pinang akan tidak lagi diberikan. Dasarnya adalah rekomendasi KPK dan review pemerintah,” kata Heru dilansir dari Detikcom, kamis (16/05/2019).

Pertimbangan tersebut, pertama, dari sisi legal, undang-undang menyatakan tak pernah membebaskan cukai. Dia mengatakan, pada prinsipnya cukai adalah untuk pengendalian.

“Pertama dari sisi legal framework undang-undang cukai tak pernah memberikan pembebasan karena memang prinsipnya cukai adalah pengendalian. Karena justru dengan memberikan pembebasan terbalik dari filosofi cukai,” ujarnya.

“Kedua PP FTZ sebenarnya memberi ruang karena di situ kalimatnya untuk konsumsi diberikan pembebasan. Kombinasi dua legal framework kita analisa kemudian kita menyimpulkan bahwa sebenarnya pembebasan barang kena cukai untuk FTZ tidak tepat, rokok sama minuman,” sambungnya.

Pertimbangan kedua ialah dari sisi operasional. Menurut Heru, dari analisa lanjutan, barang yang dibebaskan cukai malah mengalir ke wilayah-wilayah sekitarnya.

“Kedua sisi review operasional, kita sudah mendapat informasi sebelumnya termasuk dari KPK, bahwa kota-kota yang dikeluarkan itu menurut analisa lanjutan terlalu banyak atau over kuota. Dampak dari over kuota adalah mengalirnya barang-barang itu keluar FTZ, terutama dari Batam terutama case rokok dari Batam ke pesisir timur Sumatera,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ekspor Karet Lempengan Bintan Tembus Rp 13 Miliar

“Dari dua aspek utama tadi maka diputuskan tidak lagi diberikan pembebasan,” tutupnya.

Item Bebas Pajak Yang Dicabut Pemerintah

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai akan mencabut fasilitas bebas cukai bagi barang kena cukai (BKC)  yang berlaku di Free Trade Zone (FTZ) Batam mulai jumat (17/05/2019) pekan ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru seperti dinukil dari Bisnis.com mengatakan bahwa pencabutan fasilitas fiskal tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Besok, itu rekomendasi dari KPK,” kata Heru di Jakarta, Kamis (16/5).

Heru menjelaskan bahwa pengenaan cukai merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai (BKC). Dengan kebijakan ini semua barang yang masuk dalam kategori BKC wajib menyampaikan BKC.

Seperti diketahui sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam penelitian pada November 2017 hingga April 2018, peredaran rokok di Batam sebanyak 2,5 miliar batang. Jumlah tersebut jauh di luar kebutuhan masyarakat.

Kelebihan pasokan ini mengindikasikan adanya kemungkinan penyelundupan rokok ke daerah lain.

BACA JUGA :  BATAM SUDAH DISATUKAN DALAM EX OFFICIO, TAPI JANGAN BEREKSPETASI TERLALU TINGGI DULU

Dampak Penerimaan Pendapatan Negara Yang Stagnan?

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara hingga April 2019 mencapai Rp 530,7 triliun. Angka ini sebesar 24,5% dari target Rp 2.165,1 triliun atau tumbuh 0,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pendapatan negara Rp 530,7 triliun. Ini 24,5% dari target. Namun dari growth pendapatan ini meningkat 0,5% dari tahun lalu yang sampai April (2018) Rp 528 triliun,” demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (16/4/2019).

Dirinci, penerimaan negara berasal dari perpajakan sebesar Rp 436,4 triliun, PNBP Rp 94 triliun dan hibah Rp 400 miliar. Dengan demikian, masing-masing sudah mencapai 24,4%, 24,8%, dan 81,4% terhadap target yang ditetapkan pada APBN 2019.

Penerimaan perpajakan berasal dari pajak dan bea cukai yang masing-masing sebesar Rp 387 triliun dan Rp 49,4 triliun, atau 24,5% dan 23,7% dibandingkan target dalam APBN 2019.

Realisasi penerimaan pajak didukung oleh Penerimaan PPh non migas dari PPh 21, PPh 22 Impor, PPh 25/29 Badan, dan PPh Final, serta penerimaan PPN dari PPN impor. Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai terutama didorong oleh penerimaan cukai yang tumbuh signifikan serta penerimaan bea masuk (BM) yang masih tumbuh seiring dengan masih tingginya aktivitas impor.

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]