TIGA orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri, Rabu (11/5) lalu di salah satu warnet di Cikitsu, Botania, Batam.
Modus operandi dari tiga tersangka ini yakni pelaku melakukan pencurian kepada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, tapi tidak dikunci stang.
“Lalu mereka kemudian membuka kap bodi sepeda motor untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter Y, kunci pas dan obeng. Setelah itu, motor dihidupkan dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup, lalu dibawa kabur,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Minggu (15/5).
Motor yang dilarikan, kemudian dijual di Forum Jual Beli (FJB) di media sosial Facebook. “Pada awalnya, kami menerima laporan terjadi pencurian motor dengan tempat perkara di Taman Raya, Taman Ruli KDA Batam dan wilayah lainnya,” jelasnya.
Setelah itu, Polda Kepri pun bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat dan mendapati pelaku tengah berada di warnet di daerah Cikitsu, Botania.
“Setelah itu, kami mengamankan dua orang pelaku berinisial ARH dan inisial OHH. ARH ini berperan sebagai pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai yang menawarkan sepeda motor curian kepada pembeli di FJB,” terangnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan RJS sebagai pembeli barang hasil curian di salah satu supermarket di Marina, Batam. “Bersama dia, tim juga mengamankan dua unit sepeda motor curian. Dan dari hasil pengembangan, kami mengamankan 5 unit motor lagi. Mereka ini sudah beraksi di 12 lokasi di Batam,” terangnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 5 Unit Sepeda motor berbagai merk, 2 buah obeng, 2 buah kunci pas, 2 unit handphone, BPKB dan STNK Sepeda motor dan uang tunai Rp 200 ribu. Dan atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara (leo).