Hubungi kami di

Bintan

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan TPA Senilai Rp 2,4 Miliar Ditahan Kejari Bintan

Terbit

|

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara. F. Dok. Sijoritoday.com

TIGA orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp 2,4 miliar di Kabupaten Bintan ditahan oleh di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022. “Ini berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan,” kata I Wayan Eka Widdyara, Kamis (15/9/2022).

Ia menyebut ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Heri Wahyu, selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.

BACA JUGA :  Update Covid-19 (26/4/2022): Nasional Tambah 576 Kasus Positif, Kepri Tinggal 3 Kasus

Sedangkan dua tersangka lain masing-masing Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna selaku pemilik lahan.

“Ketiganya terbukti memalsukan dokumen lahan, sehingga setelah lahan itu dibebaskan tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Singapura Juara Umum di Ajang Wali Kota Batam Open Pencak Silat 2022

I Wayan menambahkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.

Para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” demikian Kepala Kejari Bintan.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]