PERINGATAN kepada wajib pajak yang belum melakukan kewajiban mereka. Pasalnya, sejak Selasa (5/12/2023) lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mendatangi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak mereka, diantaranya di Grand Mall Batam.
Restoran-restoran yang menunggak membayar pajak dipasangi stiker dan spanduk. Sebab, restoran-restoran tersebut dinilai tidak kooperatif.
“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tidak digubris,” kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Rabu (6/12/2/23).
Menurut Raja Azmansyah, pihaknya menempelkan stiker dan memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban restoran mengenai pembayaran pajak, karena pengelola restoran dinilai tidak kooperatif.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya merealisasikan pendapatan di sektor restoran pada tahun 2023. Ia berharap dengan upaya ini wajib pajak segera melunasi tunggakan dan pendapatan asli daerah dari sektor restoran bisa terealisasi.
“Ini juga merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Dan kami berharap wajib pajak bisa melunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan,” kata Azmansyah.
Sementara itu, berdasarkan data Bapenda Kota Batam, hingga saat ini pajak restoran sudah terkumpul sebesar Rp 116,9 miliar atau 76,62 persen dari target Rp 152,6 miliar.
Sebelumnya, Bapenda Kota Batam, mencatat realisasi penerimaan pajak dari Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) telah mencapai Rp200 juta pada periode Agustus hingga 28 November 2023.
Azmansyah mengatakan, enam pelayanan yang dihadirkan dari Si Bijak di antaranya, pembayaran pajak terutang, pelayanan mutasi/balik nama, pelayanan percetakan pajak terutang, pembetulan, data baru, cetak e-Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Pendapatan pajak sebesar Rp200 juta tersebut berasal dari pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh 712 wajib pajak,” kata Azmansyah.
(ade)