KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan verifikasi awal dengan menelusuri kantor atau sekretariat partai politik (parpol).
Anggota KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, mengatakan, meski tahapan pendaftaran baru dilaksanakan 1-14 Agustus 2022 mendatang, tapi
penelusuran terhadap alamat kantor parpol dilakukan untuk mendapatkan informasi awal apakah benar alamat yang diberikan.
Kemudian, lanjutnya, informasi dari hasil penelusuran itu sebagai bahan masukan apakah sekretariat tersebut digunakan atau tidak. Agung mengatakan, dari hasil penelusuran awal, salah satunya ditemukan kantor yang menggunakan ruko, namun kosong atau tidak ada aktivitas.
“Seluruh parpol itu wajib memiliki kantor atau sekretariat di seluruh provinsi karena itu kami bergerak lebih cepat sehingga ketika tahapan verifikasi syarat parpol dilaksanakan, kami tidak lagi meraba-raba mencari kantor parpol. Setidaknya, verifikasi awal yang kami lakukan sebagai bahan informasi awal yang perlu ditindaklanjuti kembali,” ujarnya.
Agung menjelaskan jumlah partai calon peserta pemilu sebanyak 38 partai, terdiri dari partai lama dan partai baru.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU 4 tahun 2024 bahwa Partai Politik yang menjadi calon peserta pemilu terdiri atas parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.
“Meski belum terdaftar sebagai peserta pemilu, pengurus parpol baru dapat mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KPU Kepri, seperti yang akan diselenggarakan Jumat pekan ini,” ujarnya.
Agung mengingatkan 14 parpol yang baru terbentuk dan parpol lama yang tidak mendapatkan kursi di DPR dan DPRD segera berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol setempat untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Baru delapan dari 22 parpol baru dan parpol lama yang tidak mendapatkan kursi di legislatif yang mendaftar di Badan Kesbangpolinmas. Kami minta mereka menginformasikan kepada kami, meski belum memasuki tahapan pendaftaran calon peserta pemilu,” kata Agung.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol, termasuk proses verifikasi. Tahapan ini, menurut dia salah satu hal yang rawan, yang perlu diantisipasi.
“Kami memberi apresiasi terhadap kerja cepat KPU Kepri dalam tahapan ini. Mudah-mudahan proses verifikasi berlangsung lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
(*)