KEPOLISIAN Daerah Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan Sebanyak 24.966,9 gram sabu, 30.780 butir Ekstasi, dan 5.155,42 gram ganja dimusnahkan pada Selasa (11/2) lalu.
Dari jumlah tersebut petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Disresnarkoba) Polda Kepri mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari 2 Tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan 15 Tersangka Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka diamankan selama periode Desember 2019 sampai dengan Januari 2020.
Pemusnahan ini sendiri dilakukan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas polda Kepri, perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM.
Yan Fitri menuturkan, wilayah Kepri merupakan jalur masuk peredaran Narkoba, baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya. Meskipun hanya menjadi jalur masuk, sebagian besar tersangka merupakan WNI patut menjadi perhatian sendiri.
“Kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh bangsa dan negara,” kata Yan.
Untuk para tersangka sendiri, mereka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti sendiri, barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk narkoba jenis Pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, dan untuk Narkoba jenis Ganja di Bakar. Selesai dimusnahkan keseluruhan barang bukti dibuang kedalam septic Tank.
*(bob/GoWestId)