WALI Kota Tanjungpinang, Rahma, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Dalam rapat paripurna yang digelar gedung DPRD kota Tanjungpinang, Kepri, dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni bersama Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II, Hendra Jaya.
Hadir mendampingi Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah.
Rahma menyampaikan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2022 mengalami peningkatan dari Rp 891,73 miliar menjadi Rp 960,76 miliar atau meningkat sebesar Rp 69,03 miliar atau 7,74% dibandingkan Perda APBD murni tahun 2022. Peningkatan tersebut bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, hal ini merupakan komitmen Pemko Tanjungpinang untuk meningkatkan PAD dengan memperkuat dan mengembangkan potensi sumber-sumber penerimaan daerah yang ada.
Selain itu, juga dari pendapatan transfer antardaerah berdasarkan keputusan Gubernur terkait perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak daerah tunda salur.
“PAD yang sebelumnya Rp 149,80 miliar, meningkat menjadi Rp 194,90 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 45,09 miliar atau 30,10%, dibandingkan pada APBD murni 2022,” kata Rahma.
Kemudian pajak daerah mengalami kenaikan semula Rp 88,39 miliar menjadi Rp 120,39 miliar atau naik sebesar 36,20%, retribusi daerah awalnya Rp 5,91 miliar menjadi Rp 7,91 miliar atau naik 33,80%. Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp 2,34 miliar menjadi Rp 2,84 miliar atau naik 21,02%.
“Untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semulanya Rp 53,14 miliar menjadi Rp 63,74 miliar atau naik Rp 19,95%,” terangnya.
Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 674,87 miliar atau naik sebesar 0,13% dari semula Rp 673,96 miliar. Pendapatan transfer antardaerah yang semula Rp 59,02 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp 83,57 miliar atau naik 41,60%.
Rahma mengatakan, pendapatan transfer antardaerah mengacu pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 222 tahun 2022 tentang perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok untuk pemerintah kabupaten/kota se- Provinsi Kepri tahun 2022.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp 8,93 miliar menjadi Rp 7,40 miliar mengalami penurunan sebesar 17,5%,” ucapnya.
Sementara, untuk belanja daerah berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD disepakati jumlah anggaran belanja daerah sebesar Rp 1,055 triliun, dari semula direncanakan pada APBD murni 2022 sebesar Rp 972,73 miliar atau naik 8,56%.
Kemudian pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 81 miliar, realisasi sebesar Rp 95,19 miliar. Penambahan tersebut dipengaruhi realisasi SILPA tahun 2021 berdasarkan audit BPK RI yang bersumber dari rincial SILPA BUD, BLUD, JKN, dan SILPA bos pada sekolah negeri di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut Rahma juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Tanjungpinang karena telah menyetujui KUA PPAS APBD Perubahan 2022.
“Terima kasih atas energi, waktu, dan sumbangsih seluruh anggota DPRD yang telah membahas KUA-PPAS perubahan bersama TAPD. Ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD,” ucapnya.
(*)