SEORANG pengurus panti asuhan di Galang, Kota Batam, dibawa paksa oleh masyarakat ke kantor polisi. Pengurus panti asuhan berinisial S itu, diduga mencabuli anak asuhnya yang berumur 11 tahun sebanyak 4 kali
Kapolsek Galang Iptu Alex Yasral membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut terungkapnya kasus pencabulan itu bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polresta Barelang.
“Benar, jadi bermula ada laporan ke Polresta Barelang adanya tindak pidana pencabulan. Setelah menerima laporan penyidik ke TKP di panti asuhan tersebut dengan tujuan mengambil korban untuk dilakukan visum. Pengambilan korban korban juga menggunakan skenario mau beri bantuan untuk anak itu,” sebut Alex, Kamis (8/8/2024).
Saat korban dibawa oleh penyidik, masyarakat sekitar pada sore hari mengetahui kejadian dugaan pencabulan tersebut. Kemudian masyarakat ramai-ramai mendatangi panti asuhan tersebut pada Rabu (7/8/2024) malam kemarin.
“Cuma, penyidik belum bisa mengamankan diduga pelaku. Karena menunggu bukti visum. Tiba-tiba masyarakat sekitar tahu ada kasus pencabulan terhadap anak asuh di panti asuhan tersebut. Kemudian oleh warga diamankan dan dibawa ke Polsek,” ujarnya.
Pengurus panti asuhan berinisial S itu kemudian dibawa paksa oleh warga. Polisi kemudian mengamankan orang yang diduga pelaku tersebut dari warga.
“Ia kemudian kami amankan. Kemudian kami serahkan malam itu juga ke Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut, karena laporannya ada di sana” ujarnya.
Alex menyebut dari keterangan sementara korban yang masih berumur 11 tahun itu, pelaku S telah melakukan pencabulan 4 kali. Akibatnya korban mengalami trauma akibat perbuatannya.
“Hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan korban pelaku sudah 4 kali mencabuli korban,” ujarnya.
(dha)