WARGA Perumahan Cipta Permata Kelurahan Sadai, Bengkong kembali mempertanyakan tentang keberadaan lahan peruntukan Fasos dan Hijau di lingkungan mereka.
Masalah lahan Fasos dan Hijau ini kembali menjadi bahan pertanyaan warga, saat digelar kegiatan rutin warga (pengajian bulanan) di rumah salah seorang warga perumahan pada Kamis (12/12) malam kemarin.
Menurut Dharma, salah seorang warga RT 03/ RW 20 Cipta Permata, terkait lahan Fasos dan Hijau ini sudah cukup lama dipertanyakan oleh warga.
“Ya kami ingat, semenjak berdirinya lingkungan RW 20 di perumahan ini sekitar tahun 2013, kami nggak pernah tau dimana lahan peruntukkan tersebut berada. Setau kami katanya ada lahan tersebut, akan tetapi sudah diklaim milik pribadi dan bahkan ada yang sudah digunakan untuk kepentingan usaha” kata Dharma.

Senada dengan Dharma, Zamzami warga RT 02 RW 20 juga menyampaikan, bahwa pengurus lingkungan setempat (RW dan RT) juga pernah melakukan rapat bersama antara warga dengan pihak pengembang PT. Ciptatama Griyaprima, dan pihak-pihak yang terkait dengan lahan tersebut pada tahun 2015.
Tapi hasilnya masih belum ada karena mereka (pihak-pihak tersebut) tidak pernah hadir, walaupun rapat itu digelar sampai 3 kali rapat warga pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2015.
Terkait dengan hal itu Ketua RW 20 Cipta Permata, Sudiyono membenarkan adanya lahan peruntukan Fasos dan Hijau yang digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Sudah satu tahun terakhir ini sejak tanggal 17 April 2018, pihaknya sudah memulai lagi melakukan upaya-upaya agar ada kejelasan mengenai lahan-lahan yang menjadi hak publik warganya.
“Sejak 17 April tahun yang lalu, kami sudah melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang berwenang dan terkait dengan masalah ini, mulai proses penyerahan dokumen lahan, audiensi hingga turun lapangan untuk melihat langsung pengecekan lahan Fasos dan Hijau oleh Dinas Perkimtan Batam, namun hingga saat ini belum ada kejelasanya” kata Yono.
Padahal kita semua Warga RW. 20 Cipta Permata sangat berharap agar lahan tersebut bisa dikembalikan sesuai peruntukannya untuk anak-anak kita kelak.
Yono menambahkan kendati Fatwa Planologi dari OB (BP Batam) terkait lahan tersebut sudah berubah sebanyak 3 kali, tahun 2005, 2008 dan 2014, tapi titik lahan tersebut tidak berubah peruntukannya, yakni lahan Fasos dan Hijau.

“Saya sangat berterimakasih kepada semua Perangkat dan warga RW 20 karena hingga saat ini masih semangat untuk memperjuangkannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan belum terpikirkan untuk melakukan tindakan-tindakan apapun seperti demo kepada instansi yang berwenang” pungkas Yono.

Pantauan GoWest Indonesia di lapangan dengan menghimpun informasi dari warga serta melihat peta PL (Penetapan Lokasi) yang dikeluarkan oleh BP Batam (dulu Otorita Batam), setidaknya ada 4 titik lokasi lahan yang diperuntukkan untuk Fasos dan Hijau.
Namun titik-titik lokasi lahan yang dipertanyakan warga perumahan tersebut, kenyataannya memang sudah digunakan (dipakai) tidak sesuai peruntukannya.
Dua Lokasi lahan yang berada di RT 02/ RW 20 peruntukan Fasos dan Hijau dijadikan bangunan rumah tinggal. Sedangkan 2 lokasi lahan peruntukan Fasos yang berada di lngkungan RT 03, satu titik dipakai untuk pabrik tahu dan industri furniture.

Satu titik lagi dipakai oleh PT. PLN Bright Batam untuk tower kabel Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTET).

Dengan kondisi demikian warga RW 20 Perumahan Cipta Permata berharap betul kiranya pihak pemerintah, baik Pemko Batam maupun BP Batam, DPRD Batam agar segera bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
*(zhr/GoWestId)