SEJUMLAH produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang ditemukan BPOM.
Sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Temuan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO yang dimaksud yaitu Efedrin dan Pseudoefedrin.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang.
Lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar. Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, dan sakit kepala, mual, gugup, tremor, dan kehilangan nafsu makan.
Tak hanya itu, BKO tersebut juat menyebabkan iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani dikutip dari Riaulink.com.
Selain temuan obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian BPOM karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang / bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10,” ujar Reri.
“Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis [kulit berwarna kehitaman]. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker [bersifat karsinogenik],” lanjut Reri.
Reri menegaskan, kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
“Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” ujar dia.
53 obat tradisional mengandung bahan berbahaya:
1. Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)
2. Chuanpect Pil
3. Forvidna
4. Ji Zhi Tang Jiang
5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
8. Jawa Sehat
9. Racik Sewu
10. Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)
11. Kunci Wasiat (Kemasan sachet)
12. Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)
13. Kunci Sejati (kemasan botol plastik)
14. Angger Waras
15. Bio Nervee
16. Jamu Dewo
17. Jamu Dewo Less Sugar
18. Elang Mas
19. Jamu Dua Singa
20. Pegel Linu Cap Akar Daun
21. Winata (kemasan blister)
22. Winata (kemasan botol)
23. Jamu Tradisional Kumbang Mas
24. Rempah Alam Papua Buah Merah
25. Sari Kulit Manggis Asam Urat
26. Sinatren
27. Bintang Dua Mustika Dewa
28. Away Tablet
29. Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)
30. Maximan
31. Big Penis
32. Black Gorilla
33. Black Panther
34. K.L.G Pills
35. One Night Love
36. Singa Super On
37. Buaya Jantan
38. Kuat Lelaki Genotan
39. Urat Seribu
40. Perkasa Wali
41. Arizon
42. JKReks
43. Lig-On
44. Paloma
45. Parsi
46. Tawon Liar Kapsul
47. Chinese Zhigenduan
48. Zhigenduan
49. ODD Bodha
50. ODD Booster
51. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)
52. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)
53. Ginseng Klanpi Pil
Suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat:
1. Vitacino
Kosmetik mengandung bahan berbahaya:
1. KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
2. Extica – Fabulous Matte Lipstick#12 Morange
3. Extica – Fabulous Matte Lipstick#112 Vibrant Rose
4. Extica – Fabulous Matte Lipstick#09 Tulip Red
5. PAKALOLO Lipstick 05
6. PAKALOLO Lipstick 12
7. PAKALOLO Lipstick 03
8. PAKALOLO Lipstick 06
9. PAKALOLO Lipstick 10
10. PAKALOLO Lipstick 11
11. PAKALOLO Lipstick 07
12. PAKALOLO Lipstick 09
13. PAKALOLO Pressed Powder – Light Color (01)
14. PAKALOLO Pressed Powder – Skin Color (02)
15. PAKALOLO Pressed Powder – Light Tan (03)
16. PAKALOLO Pressed Powder – Natural Color (04)
17. PAKALOLO Pressed Powder – Light Brown (05)
18. PAKALOLO Pressed Powder – Brown (06)
Badan POM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini. Ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.
(*)
Sumber : RIAULINK | SUARA