Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
    12 jam lalu
    8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
    14 jam lalu
    DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
    15 jam lalu
    8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
    15 jam lalu
    Dinilai Jadi Sarang Prostitusi Terselubung, Mahasiswa Desak DPRD Batam Tutup Sintai
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    14 jam lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    1 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    2 hari lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    24 jam lalu
    Pohon Bakau Api Api
    3 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    3 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Yusril dan LaNyalla Turut Gugat Presidential Threshold ke MK

Editor Admin 4 tahun lalu 757 disimak

YUSRIL Ihza Mahendra dan LaNyalla Mattaliti turut menggugat presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan Ketua DPD RI itu berharap agar aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu itu dihapus.

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitim pemohon yang dikutip dari berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (27/3/2022).

Turut pula menandatangani permohonan itu Wakil Ketua DPD, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin. Menurut pemohon, meskipun telah terdapat 19 putusan pengujian Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945, namun hanya 3 putusan yang pokok perkaranya dipertimbangkan. Sementara, 16 sisanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) sehingga pokok perkaranya tidak dipertimbangkan. Jika pun dipertimbangkan, maka MK hanya menyatakan pertimbangan dalam Putusan 53/PUU- XV/2017 berlaku mutatis mutandis.

“Atas dasar tersebut, maka Para Pemohon hanya akan memaparkan batu uji dan alasan permohonan yang berbeda terhadap 3 permohonan yang pokok perkaranya dipertimbangkan,” ujar pemohon.

Yusril menyebutkan partainya dalam Pemilu 2019 meraih suara sebanyak 1.099.849 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh sembilan) atau sebesar 0,79% (nol koma tujuh puluh sembilan persen) dari total suara yang telah ditetapkan KPU.

“Sebagai partai politik peserta pemilu, Pemohon II seharusnya memiliki hak konstitusional untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” beber Yusril.

Menurut pemohon, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan Pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Ketiga Pasal UUD 1945 di atas mengandung makna perubahan dimungkinkan sepanjang diinginkan oleh rakyat dan sesuai konstitusi.

“Keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan ambang batas pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20% perolehan kursi di DPR RI atau 25% suara sah nasional, apalagi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, sama saja mengekang aspirasi rakyat untuk tidak berubah selama 5 tahun. Mana mungkin syarat pencalonan presiden tersusun dari hasil Pemilu 5 tahun sebelumnya. Tentu selama 5 tahun berjalannya pemerintah, terdapat perubahan aspirasi politik dari rakyat. Dan hal ini tidak terakomodir dengan hadirnya ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” tuturnya.

Menurut pemohon, Pasal 222 lebih condong ke status quo yang tidak demokratis ketimbang kepada arus perubahan yang reformis. Pasal 222 lebih menguntungkan parpol lama-terlebih dengan syarat hasil pemilu 5 tahun sebelumnya, dan akibatnya akan cenderung mempertahankan kekuasaan lama dan menutup peluang perubahan (reformasi).

“Padahal kekuasaan yang cenderung bertahan lama tetap akan cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan,” tegas pemohon.

Karena itu, pasal 222 harus dihilangkan untuk membuka ruang lebih lebar bagi arus perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat pemilih, yang lebih sesuai dengan esensi pemilihan presiden langsung oleh rakyat sebagaimana diamanatkan pasal 6A UUD 1945, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Berdasarkan argumentasi di atas, maka jelas terlihat bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” kata pemohon.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan mk, PT
Admin 27 Maret 2022 27 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya Desak Presiden Evaluasi Total Kementerian di Sektor Pangan

APA YANG BARU?

Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 12 jam lalu 155 disimak
8.800 Dus Pasokan Baru Minyakita Mulai Didistribusikan
Artikel 14 jam lalu 152 disimak
Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
Pendidikan 14 jam lalu 146 disimak
DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
Artikel 15 jam lalu 193 disimak
8 Awak Kapal Diselamatkan Dari KM Batam Indah 9 Yang Tenggelam di Selat Malaka
Artikel 15 jam lalu 157 disimak

POPULER PEKAN INI

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 6 hari lalu 518 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 6 hari lalu 445 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 6 hari lalu 398 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 6 hari lalu 395 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 3 hari lalu 394 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?