OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.
“Kalau melihat data jumlah rekeningnya itu sekitar 1.700 dan ini masih terus berkembang sebenarnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari KONTAN, Senin (9/10/2023).
Dian mengatakan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, menambahkan, saat ini OJK tidak hanya untuk mengawasi rekening yang terkait judi online, tetapi juga untuk tindak pidana ekonomi lainnya. Misalnya, investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.
Mirza menegaskan bahwa pihaknya akan selalu meningkatkan kerja sama dengan aparat penegakan hukum dan PPATK untuk menangani berbagai tindakan kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan.
“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Dian.
Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.
(ade)