SEBANYAK 13 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditengarai hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural alias ilegal, diamankan Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara.
Rombongan yang mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur ini diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, pada Kamis (21/05/2026).
“Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Tapi, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, dalam keterangan pers, Jumat (22/05/2026).
Petugas imigrasi Kualanamu juga mendapati skor 100 persen pada indikator Subject of Interest (subyek yang dicurigai) pada saat pemeriksaan 13 orang WNI yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima orang perempuan.
Petugas kemudian mengarahkan seluruh penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check) dan terungkap tujuan yang sebenarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.
Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, ternyata rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, tetapi berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat.
“Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time,” ujar dia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi.
Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi. Ia mengingatkan, tindakan tegas imigrasi bukan untuk membatasi, melainkan bentuk perlindungan negara.
“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui,” kata Hendarsam.
(*/Kompas)


