DINAS Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam mencatat sebanyak 12 pelaku usaha mikro telah memanfaatkan program dana bergulir hingga Juni 2026. Total penyaluran yang telah direalisasikan mencapai Rp1,335 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Diskum Kota Batam, Zulfahri, menyebutkan bahwa per 12 Juni 2026, dana bergulir telah diterima oleh 12 usaha mikro di Batam.
Selain pelaku yang sudah menerima pembiayaan, terdapat pula lima usaha mikro lainnya yang saat ini masih menjalani tahap verifikasi dengan nilai pengajuan sekitar Rp700 juta.
Zulfahri mengatakan, Pemerintah Kota Batam melalui Diskum menyiapkan anggaran dana bergulir sebesar Rp11 miliar pada tahun 2026. Anggaran ini dinilai relatif setara dengan pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk memperluas pemanfaatan program, UPTD Dana Bergulir terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Ia mencontohkan kegiatan pada 11 Juni 2026 yang dilakukan dalam acara PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) bersama sekitar 50 pelaku UMKM.
Sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan banner informasi di setiap kelurahan, serta lewat berbagai kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi perizinan yang diselenggarakan Diskum.
Dalam program ini, pelaku usaha mikro dapat mengajukan pembiayaan hingga maksimal Rp150 juta, sedangkan koperasi hingga Rp300 juta. Program dana bergulir menawarkan bunga relatif rendah sebesar 4 persen per tahun, dengan tenor pengembalian hingga lima tahun.
Zulfahri berharap pelaku usaha mikro dan koperasi dapat memanfaatkan program tersebut karena skema bunganya rendah serta jangka waktu pengembalian yang cukup panjang.
Sejumlah jenis usaha yang selama ini banyak menggunakan dana bergulir antara lain perdagangan dan jasa berskala mikro, seperti warung sembako, pangkalan LPG, jasa laundry, hingga industri rumah tangga.
Untuk mengajukan pembiayaan, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyiapkan agunan berupa sertifikat rumah atau kendaraan roda empat dengan usia maksimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, ketentuan jaminan kendaraan roda empat menjadi persyaratan baru yang cukup diminati karena banyak pelaku usaha belum memiliki sertifikat rumah.
(dha)


