BADAN Pengusahaan (BP) Batam tak lagi memberi toleransi untuk lahan yang hanya “tidur”.
Seluruh penerima alokasi tanah yang belum membangun wajib memutakhirkan data dan melaporkan progresnya paling lambat 31 Agustus 2026 lewat sistem digital Land Management System atau LMS.
Kebijakan tegas ini mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
Sasar Lahan Telantar, Dorong Investasi Masuk
Langkah ini diambil BP Batam untuk merapikan tata kelola pertanahan dan mengebut realisasi investasi di Batam.
Dengan data yang valid, BP Batam bisa mengevaluasi mana lahan yang benar-benar produktif dan mana yang dibiarkan mangkrak. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan berpotensi ditertibkan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut penguatan aturan ini demi 3 hal: kepastian hukum, transparansi, dan pemanfaatan lahan yang produktif.
“Kami imbau seluruh penerima alokasi segera update data dan lapor progres pembangunan sebelum 31 Agustus. Kepatuhan ini penting agar pengelolaan tanah di Batam lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/07/2026).
Isi Laporan Wajib Lengkap, Data Palsu Kena Sanksi
Dalam LMS, pemilik lahan harus mengisi detail:
- Lokasi lahan
- Rencana pembangunan
- Progres perizinan
- Perkembangan fisik pembangunan
- Kendala di lapangan
BP Batam menegaskan, semua data harus benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada data fiktif atau telat melapor, maka akan masuk evaluasi dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan.
“Laporan ini jadi dasar kami menilai apakah alokasi tanah sudah memberi dampak untuk investasi dan pembangunan daerah,” jelas Amsakar.
Go Digital, Tata Kelola Lebih Ketat
Dengan mewajibkan pelaporan berbasis LMS, BP Batam ingin memutus praktik lahan ditelantarkan dan spekulasi tanah.Harapannya, setelah pendataan beres, pemanfaatan lahan di Batam makin tertib dan efisien.
Sehingga iklim investasi makin kuat dan daya saing Batam sebagai kawasan industri unggulan semakin naik.Batas waktu 31 Agustus 2026 tinggal sebulan lagi.
BP Batam meminta seluruh pemegang alokasi tanah segera mengakses LMS dan melengkapi laporannya.
(*)


