Tanjung Pinang
15 Sekolah di Tanjungpinang Siap Tatap Muka 18 Januari 2020

15 sekolah di Tanjungpinang bersiap untuk membuka kembali belajar tatap muka pada 18 Januari mendatang. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang.
(SE) nomor :422.1/1830/5.3.01/2020 tanggal 30 Desember 2020. Ada 15 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tanjungpinang diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Sekolah itu terdiri 11 SD dan 4 SMP.
Untuk sekolah Dasar (SD) yang diizinkan dari 8 SD di Kecamatan Tanjungpinang Kota, yakni SD Negeri 004, SD Negeri 005, SD Negeri 006, SD Negeri 007, SD Negeri 008, SD Negeri 009, SD Negeri 010 dan SD Negeri 012.
Selanjutnya 3 SD di Kecamatan Bukit Bestari yakni SD Negeri 008, SD Negeri 010 dan SD Negeri 013.
Kemudian untuk tingkat SMP yakni SMP Negeri 9, SMP Negeri 11, SMP Negeri 13 dan SMP Negeri 14.
15 sekolah tersebut merupakan sekolah-sekolah yang berada di daerah pesisir Kota Tanjungpinang, seperti Senggarang, Kampung Bugis, Dompak dan Pulau Penyengat.
Dalam Surat Edaran (SE) itu menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah harus sudah mengisi cek protokol kesehatan di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta memenuhi persyaratan protokol kesehatan di sekolah.
“Dalam pembelajaran tatap muka harus melaksanakan prosedur operasional standar yang telah ditentukan,” kata Rahma dalam SE tersebut.
Selain itu, pihak sekolah juga sudah harus meminta persetujuan dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah yang akan dimulai pada tanggal 18 Januari 2021 mendatang.
dengan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya, sekolah di Tanjungpinang akan dibuka secara bertahap dan berada pada zona hijau atau kuning.
“pihak sekolah juga sudah harus meminta persetujuan dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Kemudian, ke 15 sekolah yang menggelar belajar tatap muka itu akan dilakukan monitoring dan dievaluasi setiap saat jika ada warga sekolah yang terpapar COVID-19.
“Jika warga sekolah terindikasi COVID-19, maka sekolah akan ditutup dan melaksanakan belajar di rumah secara daring,” tegasnya.
(*)