Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
    1 hari lalu
    80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
    1 hari lalu
    Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
    2 hari lalu
    Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
    2 hari lalu
    Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    6 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    6 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    4 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

20 Konten YouTuber Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Diblokir Kominfo

Editor Admin 5 tahun lalu 1.2k disimak

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 20 konten di akun YouTube milik orang yang mengaku nabi, Jozeph Paul Zhang. Konten-konten tersebut diblokir karena mengandung unsur ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir itu ke pihak YouTube pada Minggu (18/4).

Kominfo merujuk pemblokiran konten dari akun YouTuber Paul Zhang berjudul “Puasa Lalim Islam”.

Kemudian, keesokan harinya, ada tujuh konten di akun YouTube milik Paul Zhang yang diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.

Selanjutnya Kementerian Kominfo terus mencari konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Per hari ini, Kominfo memblokir 13 konten Paul Zhang lainnya. Sehingga total, ada 20 konten yang sudah diblokir Kominfo.

Dedy mengatakan konten itu berisi dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang. Sedangkan, tindakan Paul Zhang sendiri menurutnya tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

“Karena Kominfo selalu berpendapat dan tegas untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital,” kata Dedy dalam siaran pers pada Selasa (20/4).

Dedy menyebut, bila mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

UU ITE juga menjelaskan mengenai sanksi bagi para pelanggarnya. Dalam belaid itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) juga dijelaskan mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan.

Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 diatur juga mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.

Meski begitu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengkonfirmasi bahwa posisi Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018. Dedy mengatakan, meskipun posisi pengunggah konten berada di luar negeri, UU ITE telah menerapkan azas ektrateritorial yakni kemampuan hukum dari suatu negara untuk melaksanakan kedaulatan atau kewenangannya di luar wilayahnya.

Alhasil, UU ITE ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Di sisi lain, tindakan Zhang pun memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Paul Zhang. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa meskipun Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak 2018, namun hal itu tidak menghalangi kepolisian untuk mendalami perkara tersebut.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus dikutip dari Antara pada Minggu (18/4).

Konten Zhang menjadi ramai diperbincangkan setelah ia mengaku nabi ke-26. Pengakuannya itu disampaikan dalam forum diskusi via Zoom. Lalu, ia kemudian menayangkan pengakuannya itu di akun YouTube.

(*)

Sumber : Katadata / Antara 

Kaitan Daniel Zhang, kominfo, Konten YouTube, penistaan agama
Admin 20 April 2021 20 April 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Thailand Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida untuk Energi Terbarukan
Artikel Selanjutnya Kegiatan Safari Ramadhan Pemko Batam di Kecamatan Bengkong

APA YANG BARU?

BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 1 hari lalu 170 disimak
80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
Artikel 1 hari lalu 117 disimak
Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
Artikel 2 hari lalu 109 disimak
Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
Artikel 2 hari lalu 100 disimak
Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
Artikel 2 hari lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 6 hari lalu 241 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 6 hari lalu 231 disimak
Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
Artikel 6 hari lalu 219 disimak
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru, Smartphone Tangguh Berbasis AI
Gadget 5 hari lalu 209 disimak
Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 208 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?