Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
    57 menit lalu
    Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
    1 jam lalu
    Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
    2 jam lalu
    53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
    2 jam lalu
    Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    1 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    1 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    2 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    5 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

20 Konten YouTuber Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Diblokir Kominfo

Editor Admin 5 tahun lalu 1.2k disimak

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 20 konten di akun YouTube milik orang yang mengaku nabi, Jozeph Paul Zhang. Konten-konten tersebut diblokir karena mengandung unsur ujaran kebencian dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir itu ke pihak YouTube pada Minggu (18/4).

Kominfo merujuk pemblokiran konten dari akun YouTuber Paul Zhang berjudul “Puasa Lalim Islam”.

Kemudian, keesokan harinya, ada tujuh konten di akun YouTube milik Paul Zhang yang diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.

Selanjutnya Kementerian Kominfo terus mencari konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Per hari ini, Kominfo memblokir 13 konten Paul Zhang lainnya. Sehingga total, ada 20 konten yang sudah diblokir Kominfo.

Dedy mengatakan konten itu berisi dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang. Sedangkan, tindakan Paul Zhang sendiri menurutnya tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

“Karena Kominfo selalu berpendapat dan tegas untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital,” kata Dedy dalam siaran pers pada Selasa (20/4).

Dedy menyebut, bila mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

UU ITE juga menjelaskan mengenai sanksi bagi para pelanggarnya. Dalam belaid itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) juga dijelaskan mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan.

Selain itu, Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 diatur juga mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.

Meski begitu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengkonfirmasi bahwa posisi Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018. Dedy mengatakan, meskipun posisi pengunggah konten berada di luar negeri, UU ITE telah menerapkan azas ektrateritorial yakni kemampuan hukum dari suatu negara untuk melaksanakan kedaulatan atau kewenangannya di luar wilayahnya.

Alhasil, UU ITE ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Di sisi lain, tindakan Zhang pun memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Paul Zhang. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa meskipun Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak 2018, namun hal itu tidak menghalangi kepolisian untuk mendalami perkara tersebut.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus dikutip dari Antara pada Minggu (18/4).

Konten Zhang menjadi ramai diperbincangkan setelah ia mengaku nabi ke-26. Pengakuannya itu disampaikan dalam forum diskusi via Zoom. Lalu, ia kemudian menayangkan pengakuannya itu di akun YouTube.

(*)

Sumber : Katadata / Antara 

Kaitan Daniel Zhang, kominfo, Konten YouTube, penistaan agama
Admin 20 April 2021 20 April 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Thailand Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida untuk Energi Terbarukan
Artikel Selanjutnya Kegiatan Safari Ramadhan Pemko Batam di Kecamatan Bengkong

APA YANG BARU?

SAR Gabungan Sisir Perairan Tanjung Budus Cari Nelayan Hilang
Artikel 57 menit lalu 68 disimak
Lonjakan Malaria di Tanjungpinang, Senggarang dan Kampung Bugis Fokus Ditangani
Artikel 1 jam lalu 64 disimak
Jalan Lingkar Selatan Batam Dibangun, Tahap Awal Rp15 Miliar
Artikel 2 jam lalu 81 disimak
53 Dapur SPPG Batam Kembali Beroperasi Usai Dana Operasional Dicairkan
Artikel 2 jam lalu 71 disimak
Kronologi Demo Mahasiswa Batam Yang Ricuh
Artikel 7 jam lalu 77 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 5 hari lalu 770 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 6 hari lalu 723 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 706 disimak
Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
Lingkungan 6 hari lalu 662 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 5 hari lalu 645 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?