SEBANYAK 3.304 unit telepon seluler (ponsel) dan 2 jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 10 miliar dimusnahkan oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea Cukai (BC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/6/2022).
Dikutip dari Antara, pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilakukan di halaman samping Gudang Pencegahan Barang Kanwil Ditjen BC Kepri di Tanjungbalai Karimun.
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai (BC) Kepri, Akhmad Rofiq, menyebutkan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 1,4 miliar. Selain itu, BC juga memusnahkan 499 karton makanan dan minuman ringan kemasan, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.
Rofiq menyebutkan, barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai 2022.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam melindungi masyarakat, juga untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” kata Rofiq.
Menurut dia, barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materiil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga menimbulkan dampak nonmateriil berupa stabilitas pasar dalam negeri menjadi terganggu, dan dampak kesehatan.
“Produk ilegal tersebut juga menimbulkan dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Rofiq berharap tindakan tegas Bea Cukai memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi antarinstansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.
“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena legal itu mudah,” ujar Rofiq.
Ia menjelaskan pendapatan yang diperoleh Bea Cukai Kepri yang bersumber dari bea masuk dan cukai Januari-13 Juni 2022 mencapai Rp 241,9 miliar, melampaui target. Sementara penerimaan pajak pada periode yang sama mencapai Rp 2,1 triliun, juga melampaui target.
(*)