KASUS tabrak lari yang menewaskan remaja 17 tahun di Sagulung pada tahun 2023 lalu, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial APNL ditangkap Satlantas Polresta Barelang setelah tiga tahun buron.
Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dan telah dibawa ke Batam untuk proses hukum.
Dalam keteranganya, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, penangkapan ini menjadi jawaban atas penantian panjang keluarga korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Afiditya dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Kronologi Kecelakaan Maut di Dekat Hotel Venia
Peristiwa maut itu terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Sagulung. Saat itu APNL mengemudikan mobil dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji.
Disaat bersamaan, korban RN (17) melaju dengan sepeda motor di jalur yang sama. Motor korban tiba-tiba terjatuh ke sisi kanan jalan. Nahas, korban terhempas dan masuk ke kolong mobil yang dikemudikan APNL hingga terlindas.
“Korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit,” ungkap Afiditya.
Usai kejadian, APNL tidak berhenti memberikan pertolongan, melainkan kabur meninggalkan korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan olah TKP.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2024. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.
Ditangkap di Rumah Persembunyian di Sumut
Keberadaan APNL terdeteksi di Padang Lawas pada 24 September 2026. Polresta Barelang langsung berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas.
Tim gabungan akhirnya menggerebek sebuah rumah di Desa Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas, pada 27 September 2026. APNL ditangkap tanpa perlawanan.
Malam itu juga sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku diterbangkan ke Batam.
Atas perbuatannya, APNL dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sementara Pasal 312 tentang kewajiban berhenti dan menolong korban kecelakaan, ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Afiditya menegaskan kasus ini menjadi bukti komitmen polisi memberi kepastian hukum.
(*)


