SENGKETA lahan di Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, kembali memanas. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Bakau mendatangi DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2026), untuk menuntut kejelasan nasib mereka.
Mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Batam terkait ganti rugi lahan dari PT Sarana Bangun Sejati yang dinilai tidak adil.
Pimpinan RDP, Muhammad Fadhli, menyebut ada sekitar 271 KK atau nomor rumah yang belum selesai persoalan lahannya. Padahal total sebelumnya ada lebih dari 1.300 rumah di kawasan itu.
“Yang mereka inginkan sederhana, setelah keluar dari situ, mereka bisa memiliki kapling sendiri yang legal, dan bisa membangun rumah di lahan kurang lebih 6 x 10 meter,” kata Fadhli.
Warga sebenarnya fleksibel. Jika KSB (Kapling Siap Bangun) tidak bisa disediakan, mereka minta kompensasi uang yang nilainya cukup untuk membeli kapling secara mandiri.
Fadhli menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Sarana Bangun Sejati dalam RDP tersebut, padahal perusahaan adalah kunci penyelesaian.
“Kami akan rapat internal dulu secepatnya agar solusi ini bisa segera terwujud,” ujarnya.
Ia juga berharap penertiban oleh Ditpam BP Batam tetap dilakukan secara humanis dan persuasif.
Kampung Lebih Tua dari Otorita Batam
Dalam kesempatan tersebut, koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong menegaskan, warga bukan pendatang baru. Mereka sudah mendiami Teluk Bakau jauh sebelum Otorita Batam (sekarang BP Batam) berdiri.
“Kampung itu sudah sangat tua, lebih dari setengah abad, jauh sebelum Otorita Batam ada. Sejumlah warga bahkan memiliki surat tebas atau alas hak dari sebelum tahun 1963,” tegas Salvius.
Warga, kata dia, tidak anti pembangunan. Namun mereka meminta hak yang layak jika harus direlokasi.
Salvius mengungkapkan, PT Sarana Bangun Sejati mendapat PL (Pengalokasian Lahan) pada 2022, namun baru bertemu warga pada 28 November 2023.
Dalam notulen rapat yang melibatkan BP Batam, Ditpam, perusahaan dan warga, sempat dibahas soal penyediaan KSB.
“Pada notulen rapat itu ada satu poin bahwa BP Batam telah menyediakan lahan untuk KSB dengan ukuran per kapling 6 x 10 meter. Itu yang kami tagih,” ujarnya.
Ganti Rugi Jomplang, Ada yang Rp10 Juta Ada yang Rp40 Juta
Persoalan lain adalah nilai ganti rugi yang timpang. Salvius menyebut harga kapling resmi di lapangan sekitar Rp40 juta, namun warga ditawari Rp10 juta, Rp15 juta, hingga Rp20 juta.
“Kalau tidak disiapkan kaplingnya, kasih kami uang supaya kami beli kapling. Jadi kami fleksibel,” katanya.
Ia juga mempersoalkan disparitas pembayaran. Ada warga yang disebut menerima Rp40 juta, sementara yang lain jauh di bawahnya.
“Kalau sudah ada yang dikasih Rp40 juta, kenapa tidak dikasih Rp40 juta semua? Kalau sama rata mungkin masalah sudah selesai,” protesnya.
Menurut Salvius, warga sempat mengusulkan Teluk Bakau ditetapkan sebagai kampung tua, namun belum disetujui.
“Masyarakat sudah membuka diri untuk negosiasi, tetapi perusahaan tetap mempertahankan harga itu. Kami harap ada solusi terbaik,” tutupnya.
(*)


