EMPAT perwira polisi ditahan di tempat khusus karena diduga menghambat penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan terhadap empat perwira tersebut guna mempercepat penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
“Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8) malam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, tidak menyampaikan identitas detail empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus itu.
Dedi hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
“Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Polda Metro (Jaya),” ujarnya, Jumat (5/8/2022).
Dalam kasus itu, sudah 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.
Mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu terdapat 10 anggota Polri, termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bharada E pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Sumber: CNN Indonesia.com