BERDASARKAN hasil verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sekitar 5.000 nama anggota partai politik (parpol) yang terdata ganda eksternal partai.
Hal ini disampaikan anggota KPU Provinsi Kepri, Arison, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan bahwa partai yang sudah melengkapi surat pernyataan dari orang yang terkait dalam data ganda eksternal partai tersebut sekitar 1.800 orang, sedangkan yang wajib klarifikasi sekitar 70 orang.
“Nama ganda di eksternal parpol tersebar pada 24 parpol yang mengikuti verifikasi administrasi,” ujarnya.
Arison mengatakan bahwa KPU memperbolehkan jajarannya melakukan klarifikasi data ganda eksternal partai politik melalui telepon video (video call).
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya melindungi hak konstitusi yang dimiliki oleh warga, terutama terhadap anggota parpol. Telepon video hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti orang tersebut sedang bekerja atau berada di luar kota pada saat petugas KPU meminta klarifikasi.
Jajaran KPU Provinsi Kepri tidak mungkin meminta orang tersebut untuk pulang ke rumah seandainya sedang bekerja atau berada di luar kota. Jalan tengah yang diambil adalah video call.
“Prinsipnya mereka boleh menjadi anggota parpol dan boleh juga tidak menjadi anggota parpol. Itu hak mereka yang dilindungi konstitusi. Posisi kami memberi jalan atau mempermudah mereka untuk mengklarifikasi apakah sebagai anggota partai A atau partai B, atau mungkin tidak memilih sebagai anggota partai,” katanya.
Arison memahami bahwa belum ada aturan teknis yang membenarkan klarifikasi melalui telepon video. Namun, hal itu bukan berarti tidak dapat dilaksanakan mengingat hak konstitusi warga negara wajib dilindungi.
“Tentu yang kami utamakan hak konstitusi warga negara. Jangan sampai namanya dicatut partai tertentu, tetapi terkesan dibiarkan,” ujarnya.
Arison mengemukakan bahwa setiap anggota partai yang namanya juga berada di partai lain juga membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai. Surat pernyataan itu diserahkan parpol sebagai fakta yang memperkuat bahwa orang tersebut hanya berada di satu partai tertentu.
Kebijakan itu pula berlaku untuk orang yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol. “Kalau tidak buat surat pernyataan, berarti partai tersebut dianggap tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Arison tidak merinci jumlah nama yang masuk dalam data ganda eksternal partai. “Jumlahnya ribuan orang, ada di semua parpol,” katanya.
Selain persoalan itu, kata dia, jajaran KPU Provinsi Kepri juga menemukan anggota partai yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah menjadi anggota TNI, Polri, PNS, dan pegawai BUMN.
“Pascatahapan klarifikasi KPU RI juga akan meminta data dari Kemendagri terkait dengan NIK anggota parpol, yang tidak masuk dalam data pemilih berkelanjutan. Kemungkinan disebabkan saat pendataan usianya belum memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya.
(*)