TIM Kapal Polisi (KP) Beo-5013 dari Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman ilegal enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia di Pantai Sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi ini, dua orang pelaku yang berfungsi sebagai nakhoda dan awak kapal juga ditangkap.
“Enam calon PMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural berhasil diamankan oleh tim pada Sabtu (7/3) dini hari,” ungkap PS Komandan KP Beo-5013, AKP Ody Khowat Setiawan, pada Minggu (8/3/2026).
Ody menjelaskan bahwa kedua tersangka, ZA (49) dan RU (36), adalah warga Kabupaten Karimun, Kepri. ZA berperan sebagai nakhoda, sedangkan RU sebagai ABK.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan patroli di perairan Nongsa. Tim menemukan kedua pelaku sedang bersiap untuk memberangkatkan enam PMI yang menunggu di Pantai Sambau, Batam.
“PMI tersebut direncanakan akan dibawa menggunakan kapal pancung tanpa nama menuju tengah laut, di mana speed boat lain sudah menunggu untuk meneruskan perjalanan ke Malaysia,” kata Ody.
Saat penindakan dilakukan, petugas berusaha mengejar speed boat yang dicurigai sebagai pengangkut utama. Namun, kapal tersebut berhasil melarikan diri setelah menyadari kehadiran tim kepolisian.
“Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami catat dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu speedboat berwarna hijau dengan garis merah, satu mesin tempel Yamaha 15 PK, dua ponsel, dan tiga paspor milik calon pekerja migran.
“ZA mengantongi keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap PMI, sedangkan RU menerima komisi Rp300 ribu dari ZA untuk membantu kegiatan tersebut,” ujarnya.
Keenam PMI yang hendak diberangkatkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dan diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
(dha)


