UNIT Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, menyampaikan total kasus kekerasan terhadap anak selama April 2026 mencapai 17 kasus.
Melansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA Kota Batam, Suratin menyampaikan, kasus tersebut terdiri dari satu kasus kekerasan fisik, satu kasus psikis, enam kasus persetubuhan, enam kasus pencabulan, satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta dua kasus anak terindikasi jaringan terorisme.
“Pada bulan April 2026 ada 17 kasus kekerasan kepada anak-anak dengan berbagi macam kasus, yang tengah kami tangani” jelas Suratin, Kamis (14/05/2026).
Terkait dua anak yang terindikasi dalam jaringan terorisme baru-baru ini, menurut Suratin, pihaknya tengah memberi asesmen dan konseling psikologis untuk kedua anak tersebut.
Menurutnya, UPTD PPA Kota Batam hanya menangani asesmen dan konseling psikologi atas rujukan dari aparat penegak hukum.
“Itu temuan dari Densus 88 dan dirujuk ke kami untuk asesmen dan konseling psikologinya,” jelas Suratin.
Menurut Suratin, kedua anak tersebut tidak ditempatkan di rumah aman dan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Namun tetap berada dalam pengawasan khusus dari Densus 88 Antiteror.
“Pulang ke rumah, tetapi tetap dalam pengawasan Densus 88 AT,” ujarnya.
Semenatara itu terkait kondisi mental dan temuan psikologis terhadap kedua anak tersebut, Suratin enggan memberikan penjelasan lebih rinci, mengingat penanganan dilakukan secara tertutup.
Mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan, UPTD PPA Batam mencatat sebanyak lima kasus, yang terdiri dari dua kasus tentang pengasuhan anak, dua kasus tidak diberi nafkah anak oleh suami, dan satu kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).
“Kalau KGBO itu kekerasan gender berbasis online, korban diminta menunjukkan kemaluannya melalui video call,” tambahnya.
Suratin juga menyampaikan, selama tahun 2026, korban kekerasan terbanyak yakni pada bulan Januari, terdapat 30 kasus, terdiri dari dua korban perempuan dan 28 korban anak.
UPTD PPA Batam terus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak melalui layanan asesmen, konseling psikologi, hingga koordinasi lintas instansi, untuk memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
(*/Antara)


