Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    3 jam lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    9 jam lalu
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    15 jam lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    15 jam lalu
    BP Batam Berikan Solusi, Warga Puskopkar Batu Aji Bisa Perpanjang UWT
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    14 jam lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    15 jam lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    1 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi

Editor Redaksi 24 menit lalu 43 disimak
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian memberikan keterangan dalam Konferensi Pers di Polresta Barelang, Rabu (13/5/2026). F/ Disediakan Gowest.id

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak dibawah umur yang melibatkan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial SWH.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada tanggal 4 Mei 2026 lalu.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, dalam keteranganya mengatakan, korban yang baru berusia 16 tahun, diduga dieksploitasi melalui perantara seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial PSK.

“Korban mengaku dipertemukan dengan seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH, melalui perantara seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berinisial PSK,” kata Debby Tri, dalam Konferensi Pers di Polresta Barelang, Rabu (13/5/2026).

Polisi berhasil menangkap tersangka SWH bersama PSK dan beberapa orang lainnya di sebuah hotel di Batam pada Jumat (8/05/2026) malam. 

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kartu akses hotel, pakaian, serta barang bukti digital lainnya.

Menurut Debby, tersangka akan dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

(*)

Kaitan batam, Eksploitasi anak, Kota Batam, polresta barelang, top, WNA Malaysia
Redaksi 14 Mei 2026 14 Mei 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel Selanjutnya 242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City

APA YANG BARU?

242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 3 jam lalu 31 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 9 jam lalu 62 disimak
Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 14 jam lalu 196 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 15 jam lalu 222 disimak
Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
Artikel 15 jam lalu 196 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 6 hari lalu 693 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 5 hari lalu 678 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 4 hari lalu 631 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 5 hari lalu 595 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 6 hari lalu 548 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?