POLDA Kepulauan Riau menghentikan proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor dan melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Penghentian dilakukan melalui penerapan keadilan restoratif (RJ) setelah pelaku dan keluarga korban menyepakati perdamaian.
Menurut Iptu Marbun di Tanjungpinang, saat ini polisi masih menyelesaikan seluruh berkas administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan RJ sesuai ketentuan, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk tersangka berinisial CT yang merupakan WNA. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen milik CT, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal untuk kendaraan roda empat yang terbit oleh Polres Bintan berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari Imigrasi. CT diketahui bekerja di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Marbun menambahkan, setelah rangkaian RJ selesai sepenuhnya, SIM milik CT akan dikembalikan. Kecelakaan maut sendiri terjadi di Jalan Nusantara Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (8/5) pagi.
Insiden bermula ketika minibus yang dikemudikan CT bersama rekan-rekannya berupaya mendahului kendaraan lain dengan menyeberang melewati marka jalan. Dari arah berlawanan, muncul pengendara sepeda motor yang dikendarai korban berinisial MS hingga akhirnya terjadi tabrakan. Korban terjatuh, lalu terlindas mobil dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI.
Polisi menyatakan peristiwa tersebut tergolong kelalaian berkendara, di mana pelaku dinilai lalai sehingga menyebabkan korban tertabrak secara tidak sengaja hingga meninggal dunia.
(nes/antara)


