APARAT Kepolisian dari jajaran Polsek Nongsa berhasil meringkus empat orang yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor yang cukup meresahkan warga di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.
Keempat pria yang diringkus, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah barang curian.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2009 pada Selasa (7/07/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban memarkir motornya di depan warung miliknya sendiri. Tak disangka, seorang pria tiba-tiba membawa kabur kendaraan itu.
“Korban bersama anaknya berusaha mengejar, namun dihalangi oleh sebuah mobil yang diduga sengaja digunakan pelaku untuk menghambat pengejaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, dalam keteranganya, Jumat (10/07/2026).
Dari rekaman CCTV, polisi mengantongi wajah pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta. Korban pun melapor ke SPKT Polsek Nongsa. Tim Opsnal langsung bergerak. Penyelidikan mengerucut pada satu nama.
Pada Kamis (9/07/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial DW di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian.
“DW mengakui perbuatannya dan menyebut nama-nama lain yang terlibat,” kata Ipda Rayhan.
Pengembangan dilakukan. Polisi menangkap MM di Kampung Nanas, Batam Centre. Tidak berhenti di situ, US pun diringkus di sebuah warung internet di Kelurahan Belian.
Dari pengakuan US, motor curian telah dijual kepada RSD. Tim langsung menyisir kawasan rumah liar di depan Hotel 01, Batam Centre. RSD pun ditangkap.
Satu unit Honda Beat milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Keempat tersangka DW, US, MM, dan RSD kini mendekam di Mapolsek Nongsa.
“Mereka mengakui peran masing-masing. Penyidik masih terus mendalami untuk melengkapi berkas,” ungkapnya, mengakhiri.
(*)


