POLISI Batam Kota menangkap 3 tersangka pelaku jambret yang merampas HP mahasiswi. Penangkapan dilakukan kurang dari sehari setelah laporan masuk.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal bilang, Polsek Batam Kota bareng Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang turun ke lapangan. Kejadian terjadi Rabu 10/6/2026 sekitar jam 18.15 WIB di Komplek Nusa Jaya, Sei Panas, Batam Kota.
Korban NA, 22 tahun, mahasiswi, kehilangan iPhone 14 Pro seharga Rp9 juta. Saat itu korban naik motor dari Cahaya Garden mau pulang. Tiba-tiba 2 pelaku naik motor berboncengan mendekati dan merampas HP dari tas selempang korban yang terbuka.
Korban sempat mengejar pelaku tapi malah terjatuh. Akibatnya bibir luka, tangan dan kaki lecet memar.
Laporan masuk lewat 110, polisi langsung selidiki dan olah TKP. Malamnya jam 21.20 WIB petugas dapat info keberadaan tersangka pelaku di Bengkong. Tim gabungan langsung bergerak dan meringkus 3 orang.
Tersangka pelaku yang diamankan: LMN 29 tahun sebagai eksekutor, DS 21 tahun yang jadi joki motor, dan ES 31 tahun yang diduga menadah barang curian. Barang bukti: 1 unit Honda Beat hitam buat beraksi dan iPhone 14 Pro gold milik korban.
Ketiganya dibawa ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum. LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP tentang curas, ancaman 7 tahun penjara. ES sebagai penadah kena Pasal 591 KUHP, ancaman 4 tahun atau denda Rp500 juta.
(dha)


